Menuju konten utama

Respons Polda Metro soal Reuni 212 Tak Dapat Izin & Demo Lain Boleh

Polda Metro Jaya merespons soal penolakan Reuni 212 ini. Kegiatan ini mengumpulkan banyak orang, maka membutuhkan izin keramaian.

Respons Polda Metro soal Reuni 212 Tak Dapat Izin & Demo Lain Boleh
Personil TNI berjaga saat penyekatan jalan aksi reuni 212 di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (2/12/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

tirto.id - Polda Metro Jaya tak menerbitkan izin keramaian Reuni 212 karena masih dalam masa pandemi COVID-19 dan dikhawatirkan bisa menyebabkan peningkatan kasus Corona. Mestinya aksi tersebut berlangsung pada 2 Desember 2021.

Namun ada demonstrasi-demonstrasi lainnya yang boleh digelar meski masih pandemi. Misalnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia menggelar aksi di sekitar Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (27/9), untuk memprotes pemecatan 57 pegawai lembaga antirasuah. Ada pula aksi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta di depan kantor Kejaksaan Agung untuk mendesak jaksa ajukan tuntutan maksimal kepada pelaku penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi, Rabu (1/12/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan merespons soal penolakan Reuni 212 ini. Kegiatan ini mengumpulkan banyak orang, maka membutuhkan izin keramaian. Sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dalam rangka menyampaikan pendapat di muka umum, ada ketentuan ‘mendapat izin keramaian’.

“Salah satunya izin lokasi dari tempat kegiatan, yaitu Patung Kuda. Patung Kuda ini tidak di bawah (wewenang) Polda Metro, tapi di bawah pemerintah daerah. Pemerintah daerah tidak mengeluarkan izin. Kemudian harus ada rekomendasi dari Satgas COVID-19. Satgas COVID-19 DKI Jakarta tidak merekomendasikan izin kepada panitia 212,” kata Zulpan, Kamis (2/12/2021).

Berdasarkan Maklumat Panitia Reuni Alumni 212 yang Tirto terima dari Juru Bicara PA 212 Novel Bamukmin kegiatan massa berlangsung di dua lokasi. Pertama, aksi bertema ‘Bela Ulama, Bela MUI, dan Ganyang Koruptor’ yang berlokasi di Patung Kuda, pukul 8-11 WIB. Acara kedua, bertempat di aula Masjid Az-Zikra Bogor, pukul 12.30-15.30, kegiatan itu berupa silaturahmi dan dialog 100 tokoh dengan tema ‘Bersama Mencari Solusi untuk Keselamatan NKRI’.

Zulpan menyatakan kegiatan di Masjid Az-Zikra pun tak mendapatkan izin. “Padahal di sana masjid. Harusnya bisa diterima, tapi di sana tidak diterima. Di sini (Jakarta), pernyataan resmi pemerintah daerah dan kepolisian bahwa tidak diberikan izin. Yang penting situasi saat ini aman terkendali, tidak ada kerumunan-kerumunan reuni,” ucap dia.

Baca juga artikel terkait REUNI 212 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz