Menuju konten utama

Respons Plate Terkait Putusan PTUN soal Pemutusan Internet di Papua

Menkominfo Jhonny G. Plate mengaku belum melihat isi putusan, tetapi ia mendapat kabar kalau tidak semua petitum dikabulkan majelis hakim.

Respons Plate Terkait Putusan PTUN soal Pemutusan Internet di Papua
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (kedua kiri), bersama Direktur Penyiaran Kemenkominfo Geryantika Kurnia (kiri), Staf khusus Menteri Philip Gobang (kedua kanan), Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu (kanan) memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan secara terpisah antara Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dengan Direksi TVRI, di Jakarta, Jumat (6/12/2019). NTARA FOTO/Galih Pradipta/ama.

tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G. Plate mengatakan pemerintah menghargai keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal gugatan pemutusan internet di Papua.

Jhonny mengatakan, Kemenkominfo akan menentukan langkah usai pembacaan putusan.

“Kami menghargai keputusan pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," kata Jhonny dalam keterangan tertulis saat dikonfirmasi Tirto, Rabu (3/6/2020).

Jhonny mengaku, dirinya belum melihat isi putusan, tetapi ia mendapat kabar kalau tidak semua petitum dikabulkan majelis hakim.

Pria yang juga Sekjen DPP Partai Nasdem itu juga belum menemukan dokumen tentang keputusan pemerintah untuk memblokir atau membatasi internet. Ia juga belum menemukan dokumen rapat Kemenkominfo untuk melakukan pemblokiran.

"Sejauh ini saya belum menemukan adanya dokumen tentang keputusan yang dilakukan oleh pemerintah terkait pemblokiran atau pembatasan akses internet di wilayah tersebut. Dan juga tidak menemukan informasi adanya rapat-rapat di Kominfo terkait hal tersebut," tutur Plate.

Ia menambahkan, "Namun bisa saja terjadi adanya perusakan terhadap infrastrukur telekomunikasi yang berdampak ganguan internet di walayah tersebut.”

Plate mengatakan, pemerintah akan mengambil kebijakan demi kepentingan bangsa dan negara, termasuk untuk warga Papua. Ia bersyukur bila kebijakan bermanfaat bagi bangsa lain, tetapi bukan untuk kepentingan pihak tertentu.

"Kami tentu sangat berharap bahwa selanjutnya kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi demokrasi melalui ruang siber dapat dilakukan dengan cara yang cerdas, lebih bertanggung jawab dan digunakan untuk hal yang bermanfaat bagi bangsa kita," kata Plate.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan pemerintah Indonesia bersalah dalam kasus pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat. Sidang putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Nelvy Christin serta hakim anggota Baiq Yuliani SH dan Indah Mayasari.

"Mengabulkan gugatan para Penggugat. Menyatakan tindakan-tindakan pemerintah yang dinyatakan oleh Tergugat I dan II... adalah perbuatan melanggar hukum," ujar Hakim Ketua Nelvy di PTUN Jakarta, hari ini, Rabu (3/6/2020).

Pihak Tergugat I adalah Presiden Joko Widodo dan Tergugat II mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Sementara Penggugat I ialah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) diwakili oleh Abdul Manan dkk; Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) diwakili oleh Damar Juniarto dkk. Perkara diajukan 21 November 2019 dengan Nomor 230/G/TF/2019/PTUN.JKT.

Baca juga artikel terkait AKSES INTERNET atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz