Menuju konten utama

Respons PKS dan Demokrat soal Swasta Boleh Akses Data Dukcapil

Dua pimpinan Komisi II DPR dari Fraksi PKS dan Demokrat menilai akses swasta terhadap data milik Dukcapil boleh diberikan asal dibatasi secara jelas.  

Respons PKS dan Demokrat soal Swasta Boleh Akses Data Dukcapil
(Ilustrasi) Pelajar mengikuti proses pembuatan KTP elektronik di SMA Bernadus, Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (10/1/2018). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

tirto.id - Dua anak perusahaan Astra Group berkerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri, untuk mengakses data penduduk.

Keduanya ialah PT Federal International Finance (FIF) yang bergerak di bisnis pembiayaan sepeda motor, dan PT Astra Multi Finance (AMF), perusahaan jasa pembiayaan perabot rumah tangga dan elektronik.

Dengan kerja sama itu, FIF dapat menggunakan data Dukcapil sebanyak 350 ribu inquiry per bulan untuk melakukan validasi data customer dan keaslian KTP.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron menyatakan tidak setuju apabila data kependudukan bebas diakses oleh swasta atau selain untuk kepentingan negara.

"Kecuali jika [izinnya] terbatas dan karena keperluan tertentu, itupun harus ada batasannya," ujar Herman saat dihubungi, Senin (22/7/2019).

Menurut Herman, data kependudukan harus menjadi rahasia negara, kecuali atas kepentingan tertentu, dan tidak boleh disebarluaskan ke publik.

Apabila akses swasta tak dibatasi dan diawasi dengan ketat, Herman khawatir data Dukcapil akan dipakai untuk kepentingan yang melanggar hukum, atau bahkan bisa diperjualbelikan.

"Kami [Komisi II DPR RI] akan mendalami informasi ini sebagai bahan untuk meminta keterangan pemerintah," ujar dia.

Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera juga menilai data kependudukan di Ditjen Dukcapil seharusnya bersifat rahasia dan hanya institusi itu yang memiliki otoritas untuk mengaksesnya.

"Di negara lain, biasanya Pengadilan memberikan izin pada pihak tertentu, biasanya pihak penegak keamanan. Karena itu, pemerintah dilarang menyebarluaskan data pribadi penduduk," kata dia.

Meskipun demikian, Mardani menilai kerja sama swasta dan Ditjen Dukcapil tersebut positif. Dia tidak mempersoalkan kerja sama itu karena menganggap Dirjen Dukcapil memberikan peluang bagi lembaga negara maupun swasta untuk mengakses data penduduk secara terbatas saja.

Dengan begitu, lembaga publik maupun swasta bisa mengecek apakah seseorang dengan nomor KTP tertentu memang benar terekam di data milik Dukcapil.

"Sehingga transaksi atau apapun perjanjian yang berkekuatan hukum dapat valid karena data kependudukannya valid. Jadi layanan yang diberikan sebatas mengecek validitas data konsumen atau para pihak yamg melakukan pengikatan berkekuatan hukum," ujar Mardani.

Mardani mencontohkan, dengan kerja sama seperti itu, perbankan tak perlu menduplikasi KTP, tapi cukup mengakses data Dukcapil untuk mengecek keaslian kartu tanda penduduk nasabah.

Namun, dia menegaskan, akses itu tidak menjadi masalah sepanjang hanya untuk keperluan validasi data dan bukan mengunduhnya.

Kata dia, hal ini sama seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang memiliki aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengetahui info tentang pertanahan, termasuk mengecek keaslian sertifikat.

"Ke depan database ini bisa digunakan untuk proyeksi jumlah rumah sakit, jumlah sekolah hingga jumlah angkatan kerja yang dapat dijadikan basis pengambilan keputusan pemerintah," ujar dia.

Baca juga artikel terkait DATA KEPENDUDUKAN atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Addi M Idhom