Menuju konten utama

Respons Pengacara dan Jaksa Menjelang Vonis Sidang Ratna Sarumpaet

Kuasa hukum dan jaksa sama-sama menilai dalil dalam persidangan akan dikabulkan oleh majelis hakim.

Respons Pengacara dan Jaksa Menjelang Vonis Sidang Ratna Sarumpaet
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Sidang tersebut beragenda mendengarkan duplik atau jawaban tergugat atas replik penggugat. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - Majelis hakim Ratna Sarumpaet menyatakan pembacaan putusan perkara Ratna akan digelar, Kamis (11/7/2019).

Kedua kubu, baik jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum sama-sama yakin hakim akan mengabulkan dalil.

Ditemui usai sidang, Jaksa Daroe Tri Sadono menolak dalil duplik yang disampaikan tim kuasa hukum. Ia menilai tuntutan yang disampaikan bisa diterima hakim saat pembacaan putusan.

"Tentu kami optimistis, karena kami sudah menyampaikan dalil dan berbagai argumentasi," kata Daroe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Jaksa menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada hakim. Sebab, segala dalil yang disampaikan JPU akan dinilai oleh hakim.

Menurut dia, hakim akan menilai lewat fakta persidangan dan akan menuangkan analisa dalam persidangan. Akan tetapi, Daroe yakin tuntutan jaksa akan dikabulkan.

Ratna Sarumpaet menyatakan, siap mendengar keputusan hakim yang adil.

"Ya siap lah. Harus siap Insyaallah. Mudah-mudahan hakimnya bisa memberikan keputusan yang benar dan adil," ujar Ratna singkat usai persidangan.

Kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin menyatakan yakin Ratna akan bebas, karena tindakan kliennya tidak mengarah pada keonaran.

"Kami berharap bahwa terbukti di persidangan bahwa demonstrasi bukan merupakan keonaran," kata Insank Nasruddin usai persidangan.

Menurut dia, berdasar keterangan ahli yang dihadirkannya dalam persidangan keonaran di media sosial dalam bentuk trending topic tidak dianggap sebagai keonaran.

"Kami menilai putusan tanggal 11 nantinya terdakwa Ratna bisa dibebaskan karena unsur dari pasal keoaran Pasal 14 [UU 1/1946] itu yang mana unsurnya menerbitkan keonaran di kalangan rakyat tidak terbukti secara sah di persidangan," ujar Insank.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali