Menuju konten utama

Respons Normatif Firli Bahuri terkait Vonis Bebas Samin Tan

Firli meyakini majelis hakim lebih mengetahui perkara yang ditanganinya (Ius Curia Novit).

Respons Normatif Firli Bahuri terkait Vonis Bebas Samin Tan
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi dari tim Jaksa KPK terkait putusan bebas Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM), Samin Tan.

Firli mengeklaim KPK telah berupaya maksimal dalam menangani perkara Samin Tan. Secara normatif, ia menyebut menghormati keputusan MA yang menguatkan putusan bebas Samin Tan pada pengadilan tingkat pertama.

"Putusan hakim tingkat pertama vonis bebas dan kemudian KPK ajukan kasasi. KPK telah berupaya melakukan langkah optimal dalam perkara ini sesuai koridor hukum berlaku," kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/6/2022).

Ia meyakini majelis hakim lebih mengetahui perkara yang ditanganinya (Ius Curia Novit) sebelum menjatuhkan vonis atau putusan. "KPK menghormati putusan hakim dan melaksanakan tugas pokok KPK sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 6 huruf f UU Nomor 19 Tahun 2019," jelas Firli.

MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa KPK terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 30 Agustus 2021 yang membebaskan Samin Tan.

"Status: putus. Amar putusan: tolak," demikian putusan kasasi dengan nomor register 2205 K/PID.SUS/2022 dikutip dari website kepaniteraan MA pada Senin 13 Juni 2022.

Samin Tan sempat didakwa dengan pasal suap, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tipikor. Jaksa KPK meyakini Samin Tan terbukti korupsi berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor. Samin Tan dituntut 3 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun menurut majelis hakim, Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor yang menjadi dakwaan Samin Tan bukanlah delik suap melainkan delik gratifikasi, maka tidak mungkin dalam gratifikasi itu mengancam pidana bagi pihak yang memberikan gratifikasi.

KPK kemudian mengajukan kasasi atas putusan bebas yang diberikan oleh majelis hakim kepada Samin Tan. Namun kasasi tersebut ditolak MA. Dengan demikian, Samin Tan tetap bebas sesuai dengan putusan majelis hakim tingkat pertama.

Baca juga artikel terkait SAMIN TAN DIVONIS BEBAS atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky