Menuju konten utama

Respons Mantan Irjen PUPR Soal Pegawai KemenPUPR Terima Uang

Mantan Irjen PUPR Rildo Ananda mendukung langkah sejumlah pegawai KemenPUPR yang mengembalikan uang yang diduga berasal dari korupsi SPAM di lingkungan Kementerian PUPR.

Respons Mantan Irjen PUPR Soal Pegawai KemenPUPR Terima Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Tirto.id/Tf Subarkah.

tirto.id - Mantan Irjen PUPR Rildo Ananda mendukung langkah sejumlah pegawai Kementerian PUPR (KemenPUPR) yang mengembalikan uang yang diduga berasal dari korupsi sistem penyediaan air minum (SPAM) di lingkungan Kementerian PUPR.

Rildo yang menjabat sejak tahun 2015 itu memandang segala penerimaan harus segera dikembalikan.

"Saya pikir kalau umpamanya ini dia kan memang harus segera mengembalikan kalau memang menerima harus segera dikembalikan," kata Rildo usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (12/4/2019).

Sebelumnya, dalam penanganan perkara korupsi SPAM, KPK menyita uang miliaran rupiah dalam berbagai pecahan mata uang asing dari 75 pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Uang tersebut disita lantaran diduga sebagai penerima para pejabat di Kementerian PUPR dalam rupiah dan berbagai bentuk mata uang asing. Adapun rincian yang disita KPK terdiri atas Rp 33.466.729.500, 481.600 dolar Amerika Serikat, 305.312 dolar Singapura, 20.500 dolar Australia, 147.240 dolar Hongkong, 30.825 Euro, 4.000 Poundsterling, 345.712 Ringgit Malaysia, 85.100 Yuan Cina, 6.775.000 Won Korea, 158.470 Baht Thailand, 901.000 Yen Jepang, 38.000.000 Dong Vietnam, dan 1.800 Shekel Israel.

Rildo tidak menjawab spesifik saat dikonfirmasi pernah bertemu dengan tersangka Anggiat. Ia menyebut kalau mekanisme pengawasan KemenPUPR berjalan normal dan tidak ada kelemahan. Ia menegaskan, pengawasan di KemenPUPR berjalan di masing-masing divisi. Irjen pusat baru turun bila ada temuan.

"Kalau ada temuan-temuan iya makanya dari pemeriksaan BPK gimana," kata Rildo.

Rildo mengatakan, apabila ada temuan, mereka langsung melakukan pemeriksaan. Jika ada yang menerima, Rildo menegaskan penerima uang korupsi dipastikan dikenakan sanksi berupa pencopotan jabatan.

"Pastilah itu tidak dicopot dari jabatannya. Itu ada sanksi tidak boleh menjabat," kata Rildo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Inspektur Jenderal di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Rildo Ananda. Rencananya, Rildo akan diperiksa KPK terkait kasus korupsi pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARE [Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Jumat (12/4/2019).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 8 orang tersangka. Empat di antaranya diduga sebagai penerima suap, antara lain :

1. Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung.

2. Meina Woro Kustinah, PPK SPAM Katulampa.

3. Teuku Moch Nazar, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat

4. Donny Sofyan Arifin, PPK SPAM Toba 1

Sementara 4 orang yang diduga sebagai pemberi, antara lain :

Diduga sebagai Pemberi:

1. Budi Suharto, Direktur Utama PT WKE

2. Lily Sundarsih, Direktur PT WKE

3. Irene Irma, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP)

4. Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP

Keempat pejabat di PUPR itu diduga telah menerima suap dari perwakilan PT WKE dan PT TSP. Uang itu diberikan untuk mengatur proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum dimenangkan oleh PT TSP dan PT WKE.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI SPAM atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri