Menuju konten utama

Respons MAKI soal Vonis Kuli Bangunan Terdakwa Kebakaran Kejagung

MAKI minta jaksa mengajukan kasasi atas putusan bebas mandor dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung. 

Respons MAKI soal Vonis Kuli Bangunan Terdakwa Kebakaran Kejagung
Ilustrasi HL Indepth Kebakaran Kejaksaan Agung. tirto.id/Lugas

tirto.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap enam terdakwa kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung.

Sebelumnya para terdakwa telah divonis. Mereka adalah Uti Abdul Munir, seorang mandor sekaligus salah satu dari enam terdakwa, divonis bebas oleh hakim. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Uti dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Sementara lima terdakwa lainnya divonis 1 tahun kurungan yaitu Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim. Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 188 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.Vonis tersebut sesuai dengan yang tuntutan jaksa.

"Dalam perkara itu, tukang hanya teledor. Saya menghormati putusan satu tahun, sementara mandornya bebas. Saya meminta kepada JPU untuk mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut," ujar Boyamin kepada Tirto, Selasa (27/7/2021).

Permasalahan ini, menurut dia, bukan karena kuli semata, namun pihak yang menyuruh para kuli bangunan itu bekerja.

Pejabat di Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung semula menginginkan renovasi ruangannya dengan menggunakan dana pribadi. Lantaran menggunakan uang pribadi itulah penunjukan tukang tidak melalui mekanisme tender serta tidak memenuhi standar. Imbasnya standar keamanan pekerja diabaikan.

Mestinya tukang bangunan profesional yaitu tidak merokok saat bekerja, dan pasti keselamatan kerja diperhatikan. Oleh karena itu, jadi sebuah syarat pemborong melakukan proyek.

"Saya minta kepolisian untuk mendalami orang yang memerintahkan yaitu pejabat di Biro Kepegawaian yang merenovasi menggunakan uang pribadi," terang Boyamin.

Gedung Kejaksaan Agung dibakar secara tidak sengaja pada 22 Agustus 2020 sekira pukul 18.15 WIB. Berdasar hasil penelusuran, korsleting bukanlah pemicu utama bangunan itu terbakar, tetapi nyala api terbuka (open flame). Menurut keterangan ahli, nyala api terbuka itu bisa disebabkan dua hal yakni bara api atau penyulutan api. Kebakaran mengakibatkan kerugian sekitar Rp1,1 triliun.

Baca juga artikel terkait KEBAKARAN KEJAKSAAN AGUNG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali