Menuju konten utama

Respons Mahfud soal Kabinda Sulteng jadi Pj Bupati Seram Barat

Prajurit TNI aktif seharusnya tidak boleh menduduki jabatan sipil.

Respons Mahfud soal Kabinda Sulteng jadi Pj Bupati Seram Barat
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (tengah) didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengumumkan penghentian segala kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Jakarta, Rabu (30/12/2020). ANTARA FOTO/Humas Kemenko Polhukam/app/nz.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md merespons rencana pelantikan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sulawesi Tengah, Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku.

Ia mengaku belum mendapat informasi terkait rencana pelantikan tersebut. "Belum tahu, nanti saya cek," kata Mahfud di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/5/2022).

Mahfud menegaskan prajurit TNI aktif seharusnya tak boleh menjadi penjabat kepala daerah. Namun, ia perlu memeriksa lebih lanjut terkait informasi ini.

"Aturannya nggak boleh. Nanti saya cek," tegas Mahfud.

Ketentuan prajurit TNI dilarang menduduki jabatan sipil diatur pada pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal tersebut menyatakan bahwa TNI hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Ketentuan tersebut diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan pemohon Dewi Nadya Maharani terkait judical review Undang-Undang Pilkada yang dibacakan pada April lalu.

Brigjen Andi akan dilantik sebagai Penjabat Bupati Seram bagian Barat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 113.81-1164 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Seram Bagian Barat Provinsi Maluku.

Andi menggantikan Bupati Seram Bagian Barat Yus Akerina yang habis masa jabatannya pada Minggu 22 Mei 2022.

Selain Andi, tiga penjabat bupati lainnya yang telah ditunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yakni Bodewin Wattimena sebagai Penjabat Wali Kota Ambon, Djalaludin Salampessy sebagai Penjabat Bupati Buru, dan Daniel E. Indey sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari pihak Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Baca juga artikel terkait PENJABAT KEPALA DAERAH atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky