Menuju konten utama

Respons LBH Papua soal 2 Anak di Intan Jaya jadi Korban Penembakan

Direktur LBH Papua mengatakan meninggalnya anak akibat terkena tembakan menunjukkan fakta hukum pelanggaran hak hidup.

Respons LBH Papua soal 2 Anak di Intan Jaya jadi Korban Penembakan
Ilustrasi peluru. FOTO/istock

tirto.id - Dua anak di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, diduga ditembak kelompok pro kemerdekaan Papua, Selasa (26/10/2021). Satu dari dua anak tersebut tewas.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Emanuel Gobay menyatakan secara hukum perlindungan anak dalam situasi konflik bersenjata merupakan tanggung jawab negara berdasarkan perintah Pasal 38 ayat (4) Konvensi Hak-Hak Anak yang diratifikasi Pemerintah Indonesia ke dalam Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi tentang Hak-Hak Anak.

“Meninggal (anak) akibat terkena tembakan menunjukkan fakta hukum pelanggaran hak hidup,” kata dia kepada reporter Tirto, Senin (1/11/2021).

Pada kondisi konflik bersenjata antara aparat Indonesia dan kelompok pro kemerdekaan Papua di Kabupaten Intan Jaya, LBH Papua mempertanyakan sikap negara dalam mengimplementasikan ketentuan perlindungan khusus terhadap anak dalam situasi darurat sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Emanuel melanjutkan, berdasarkan fakta pelanggaran hak hidup yang dialami oleh anak yang menjadi korban, maka sudah seharusnya Komnas HAM menyelidiki pemeriksaan terhadap peristiwa terutama pelanggaran hak asasi manusia.

“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah,” sambung dia.

Maka negara melalui pemerintah di segala tingkat, sudah seharusnya membentuk tim khusus yang bertugas untuk memenuhi hak atas keadilan bagi keluarga korban, kata dia. Presiden segera menjalankan perintah dalam Konvensi Hak-Hak Anak dan UU Perlindungan anak. Gubernur Provinsi Papua Cq Ketua DPRP Cq Bupati Kabupaten Intan Jaya Cq Ketua DPRD Kabupaten Intan Jaya segera membentuk tim khusus untuk memenuhi hak keadilan bagi keluarga Nopelius Sondegau (2) dan Yoakim Mazau (6), serta memberikan perlindungan khusus terhadap anak.

Emanuel juga mengingatkan Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) segera turun tangan dalam pemenuhan hak anak dalam kondisi konflik bersenjata.

Sementara itu, Juru Bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom mengklaim yang menembak anak tersebut adalah aparat keamanan Indonesia.

“TNI tembak mati anak kecil satu dan satunya lagi luka-luka. Kami pastikan bahwa itu TNI yang tembak,” kata dia ketika dihubungi reporter Tirto, Kamis (28/10/2021). Kedua anak bersama orang tuanya saat itu sedang beraktivitas di luar rumah. Pada saat itulah bocah itu tertembak.

Kasus itu baru dilaporkan ke Polsek Sugapa pada Selasa malam setelah kedua korban dibawa ke puskesmas. Namun, karena tidak ada tenaga medis sehingga mereka dibawa kembali ke rumah.

“Salah seorang korban mengalami luka tembak di punggung," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz