Menuju konten utama

Respons Kuasa Hukum Usai Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Per 20 Juli

Aziz sebut Rizieq Shihab telah menjalani pidana sesuai putusan MA Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021.

Respons Kuasa Hukum Usai Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Per 20 Juli
Terdakwa Rizieq Shihab memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

tirto.id - Tim advokasi Muhammad Rizieq Shihab bersyukur kliennya akhirnya bisa menghirup udara bebas. Mereka sebut mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) itu bisa keluar penjara dengan mengikuti program bebas bersyarat.

“Alhamdulillah puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmatnya, Habib Rizieq Shihab telah selesai menjalani proses hukum pada Rabu, 20 Juli 2022 dengan mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar dalam keterangan, Rabu (20/7/2022).

Aziz menuturkan Rizieq telah menjalani pidana sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021. Dalam kasus tersebut, Rizieq dinyatakan bersalah dalam 3 kasus yakni pelanggaran kekarantinaan kesehatan dengan diputus 8 bulan penjara pada tindak pidana pertama, diputusin bersalah dalam kasus kekarantinaan kesehatan dengan pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan, serta menyebarkan berita bohong dengan putusan penjara selama 2 tahun.

Aziz mengatakan, Rizieq telah menjalani hukuman pidana sebagaimana putusan Mahkamah Agung. Rizieq pun telah menjalani pidana selama sebanyak 2/3 masa tahanan sehingga bisa menerima pembebasan bersyarat sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1508.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.

Aziz mengatakan tim advokasi berterima kasih kepada pihak pemasyarakatan dan pihak terkait dalam acara pembebasan bersyarat Rizieq.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Rutan Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri dan terutama sekali kepada seluruh Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab serta seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Shihab hingga kembali ke masyarakat dan umat," kata Aziz.

Rizieq menerima pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman atas kasus kekarantinaan kesehatan dan kasus berita bohong. Rizieq mulai ditahan 12 Desember 2020 dan resmi mendapatkan pembebasan bersyarat 20 Juli 2022 dengan catatan masa ekspirasi akhir pada 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024. Pihak Kemenkumham memastikan pemberian pembebasan bersyarat Rizieq sudah sesuai hukum dan aturan yang berlaku.

“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan, Rabu.

Baca juga artikel terkait RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz