Menuju konten utama

Respons KPK Soal Vonis 4 Tahun Perkara Suap Eddy Sindoro

KPK mempelajari vonis Eddy Sindoro karena memiliki keterkaitan dengan kasus advokat Lucas yang jadi terdakwa merintangi penyidikan.

Respons KPK Soal Vonis 4 Tahun Perkara Suap Eddy Sindoro
Terdakwa kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (8/2/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi merespons vonis PN Tipikor Jakarta terhadap mantan bos PT Paramount Enterprise Eddy Sindoro.

Namun, KPK belum menentukan sikap untuk banding atau tidak setelah Eddy Sindoro divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Eddy terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution sebesar Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS.

"KPK pasti menghormati putusan pengadilan yang sudah dijatuhkan oleh hakim, apakah diterima atau ada upaya hukum nanti tentu kami pertimbangkan terlebih dahulu," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Febri punya pandangan lain soal kasus Eddy Sidoro. Menurut dia, putusan Eddy Sindoro berkaitan dengan perkara merintangi penyidikan terdakwa Lucas yang kasusnya tengah disidang.

Ia mengatakan, perkara Lucas dan Eddy memiliki keterkaitan dan bersinggungan dalam beberapa hal.

Ia menerangkan, ada beberapa bukti yang menguatkan upaya Lucas merintangi penyidikan seperti upaya pelarian ke luar negeri atau proses-proses yang lain dan juga komunikasi antara Eddy Sindoro dan Lucas yang ditayangkan di persidangan. KPK berharap vonis Eddy bisa berkorelasi dengan perkara Lucas.

"Itu kami harap nanti juga bisa memperkuat proses hukum untuk kasus dengan terdakwa Lucas tapi itu tentu perlu kami pelajari lebih lanjut terlebih dahulu fakta yang muncul di sidang pertimbangan pertimbangan hakim," kata Febri.

Suap Eddy Sindoro untuk menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana atau PT MTP.

Selain itu, suap dilakukan agar pengadilan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited atau PT AAL meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Eddy dinyatakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PANITERA PN JAKPUS atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali