Menuju konten utama

Respons KPK soal Lukas Enembe Beralasan Sakit di Panggilan Kedua

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri berharap Lukas dapat memenuhi pemanggilan kedua KPK untuk memeriksa Lukas hari ini.

Respons KPK soal Lukas Enembe Beralasan Sakit di Panggilan Kedua
Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri) tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/10/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Kuasa Hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengabarkan kondisi kesehatan kliennya yang hingga hari ini masih sakit.

"Sudah kami Kabarkan kepada tim dokter KPK, sakit sejak Jumat, hari ini masih belum sehat, mohon doamya semoga cepat sembuh," kata Aloysius saat dihubungi Tirto, Senin, 26 September 2022.

Namun demikian, ia tak mengabarkan lebih lanjut mengenai kehadiran Lukas dalam panggilan pemeriksaan KPK hari ini.

Secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri berharap Lukas dapat memenuhi pemanggilan kedua KPK untuk memeriksa Lukas hari ini.

"KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin, 26 September 2022.

Ali Fikri mengatakan bahwa alasan ketidakhadiran tersangka karena kesehatan harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis.

"Karena KPK juga telah memiliki tenaga medis khusus. dalam melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK. Sebagaimana diketahui KPK sebelumnya juga beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya," ujar Ali.

Selain itu, ia menyebut KPK juga akan mempertimbangkan keinginan Lukas untuk berobat di Singapura dengan syarat dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu kepada Lukas saat sampai di Jakarta.

"Adapun keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura, kami pertimbangkan, namun tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe. Dalam surat tersebut, Lukas dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

"Surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK. Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022, di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 22 September 2022.

Pemanggilan ini merupakan upaya KPK untuk melakukan pemeriksaan untuk yang kedua kalinya setelah Lukas mangkir dari panggilan KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada tanggal 12 September 2022.

Baca juga artikel terkait LUKAS ENEMBE TERSANGKA KORUPSI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky