Menuju konten utama

Respons KPI Soal MS yang Periksa ke Psikiater Bayar Sendiri

KPI menjelaskan bahwa pihaknya mengikuti peraturan yang ada di Kominfo yakni menggunakan fasilitas yang telah ditetapkan.

Respons KPI Soal MS yang Periksa ke Psikiater Bayar Sendiri
Ilustrasi Kekerasan Seksual. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Mulyo Hadi Purnomo, merespons soal MS, pegawai KPI yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual dan perundungan di kantornya, harus merogoh kocek pribadi untuk menggunakan jasa psikiater.

“Sesuai dengan prosedur penanganan masalah kesehatan karyawan termasuk komisioner, KPI mengikuti peraturan yang ada di Kominfo yakni menggunakan fasilitas yang telah ditetapkan,” ujar dia kepada Tirto, Senin (25/10/2021).

Bila dokter atau psikiater yang menangani menganggap perlu penanganan lebih lanjut, maka akan membuat rujukan. Sehingga biaya bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana lazim diterapkan dalam pemanfaatan keuangan negara.

“Bahkan sampai tingkat pemanfaatan fasilitas tinggi sekalipun, jika hal tersebut merupakan bagian dari rujukan atau resep dari petugas pemeriksa kesehatan sesuai prosedur yang berlaku maka KPI akan bertanggung jawab. Termasuk obat yang tidak ditanggung oleh BPJS, misalnya, KPI akan memperhatikan hal tersebut,” imbuh Mulyo.

Kuasa hukum MS, Muhammad Mualimin, menyatakan Komisioner KPI Nuning Rodiyah pernah menyatakan KPI siap membantu dan membiayai pengobatan korban. Lembaga itu bakal turun tangan jika korban mengajukan permintaan resmi.

“Lalu kami kirim surat permintaan resmi. Kondisi kejiwaan korban sudah sangat parah, maka kami butuh psikiater karena bisa meresepkan obat untuk korban. Sedangkan KPI menegaskan telah punya psikolog dari Kominfo,” ujar Mualimin kepada Tirto, Senin (25/10/2021). Karena KPI tak merespons cepat pengajuannya, MS mulai bergerak.

MS sering melamun, mengingat peristiwa yang menimpanya, marah tiba-tiba, sulit tidur, dan cemas, maka ia memutuskan untuk menemui psikiater di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Usai berkonsultasi dengan psikiater, MS mendapatkan tiga jenis obat.

“Kalau terus-menerus pakai biaya sendiri, dia akan berat. Sekali datang (berobat) Rp500 ribu, termasuk obat. Rencananya sepekan sekali dia akan berobat,” sambung Mualimin.

Sebelum menemui psikiater, MS juga pernah enam kali diperiksa oleh Tim Dokter Psikiatri Forensik RS Polri guna kepentingan penyelidikan. Hasil uji kejiwaan saat itu MS mengidap trauma.

Baca juga artikel terkait KPI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari