Menuju konten utama

Respons Konsumen Bolt & First Media Saat Kemenkominfo Plin-Plan

"> Kemenkominfo menunda pencabutan izin frekuensi Bolt karena alasan "mereka mau bayar".

Respons Konsumen Bolt & First Media Saat Kemenkominfo Plin-Plan
Ilustrasi internet troll. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menunda surat keputusan pencabutan izin frekuensi 2,3 GHz terhadap Bolt dan First Media. Penundaan ini karena dua anak usaha Lippo Group itu mengajukan proposal rencana pembayaran tunggakan Biaya Hak Pakai (BHP) frekuensi radio yang sudah jatuh tempo.

“Katanya mereka mau bayar,” kata Menkominfo Rudiantara saat ditemui di Capital Building, Senin (19/11/2018) kemarin.

Bolt dan First Media menunggak utang senilai Rp463 miliar terkait pemakaian BHP tahun 2016-2017. Utang ini jatuh tempo pada Sabtu, 17 November 2018. Kemenkominfo sempat mengancam akan mencabut izin frekuensi keduanya pada Senin (19/11). Penundaan pencabutan frekuensi memberi kesan regulator plintat-plintut.

Dalam proposal yang diajukan PT First Media Tbk dan PT Internux, dua entitas usaha Lippo yang menaungi First Media dan Bolt, kedua perusahaan berjanji melunasi utang paling lambat 2020.

Penundaan ini dinilai praktisi teknologi informasi sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi sebagai langkah yang tidak tegas. Jika sudah melewati batas tunggakan, kata Heru, pemerintah semestinya mencabut izin frekuensi tersebut.

“Kalau sudah dicabut enggak boleh mancar (operasi) lagi, harus dimatikan. Artinya pengguna enggak bisa lagi pakai,” kata Heru kepada reporter Tirto.

Faktanya, pengguna First Media dan Bolt masih bisa mengakses layanan dan tak mendapat pemberitahuan tentang rencana pencabutan izin frekuensi.

Bimo Wicaksono, salah seorang pelanggan Bolt mengaku masih bisa menggunakan modem Bolt 4G miliknya. Setiap bulan, ia membayar paket internet seharga Rp250 ribu yang dibanderol dengan televisi kabel.

Hingga Selasa (20/11/2018), Bimo belum mendapatkan pemberitahuan dari penyelenggara telekomunikasi soal pencabutan izin.

“Saya enggak mau bayar dulu. Soalnya belum ada kejelasan. Kalau ada kejelasan, ya, baru saya bayar. Daripada saya bayar terus tiba-tiba enggak jelas, ya ngapain,” kata Bimo kepada reporter Tirto.

Pun demikian yang diakui Aurelia, pelanggan Bolt lainnya. Ia mengaku layanan internet dari paket Bolt seharga Rp300 ribu per bulan yang biasa digunakannya masih lancar hingga Senin sore (19/11).

Ia juga mengaku belum mendapatkan pengumuman dari provider baik email maupun pesan singkat terkait pencabutan izin frekuensi. “Kalau udah ada pengumuman resmi, baru mikir pengganti,” kata Aurelia.

Kondisi serupa diakui Teti Rustati, pelanggan First Media. Hingga Senin (19/11), Teti mengaku koneksi internet dari paket First Media seharga Rp260 ribu tak terganggu.

Sama seperti Aurelia, Teti juga belum mendapatkan informasi apa pun dari First Media terkait soal pencabutan izin tersebut. “Masih bisa, normal saja [jaringan internet First Media],” kata Teti, kemarin.

Infografik CI Runggakan PT internux dan firt media

Soal potensi gangguan kepada konsumen, Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Fernandus Setu mengatakan pada Senin kemarin, hanya pelanggan Bolt yang akan terdampak jika nantinya izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) benar-benar dicabut.

Meski begitu, pria yang akrab disapa Nando ini mengatakan, Kemenkominfo sudah mencanangkan mitigasi pelayanan dengan mengalihkan pelanggan Bolt ke operator telekomunikasi lain.

Namun rencana mitigasi yang dilakukan Kemenkominfo dianggap lelucon oleh Heru Sutadi. Mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia itu menyebut, mitigasi terhadap pelanggan adalah tanggung jawab operator bukan Kominfo.

“Ini urusan internal penyelenggara internet,” kata Heru.

Tugas pemerintah, kata dia, hanya memastikan pelanggan tidak dirugikan oleh operator. Ia mencontohkan seorang pelanggan yang membeli paket 25 giga tapi baru terpakai 5 giga karena operator akan dimatikan.

Dalam kondisi seperti ini, kata Heru, pemerintah harus bertindak sebagai regulator untuk memastikan sisa uang dikembalikan ke pelanggan. “Itu yang harus dipastikan oleh pemerintah,” kata dia.

Sementara terkait pemberitahuan, Heru menyebut, itu kewajiban PT Internux selaku operator Bolt. Pelanggan harus diberitahu tentang kondisi operator.

“Iya, seharusnya begitu [diberitahukan kepada pelanggan soal rencana pencabutan izin]. Provider harus menyampaikan kepada konsumen. Bukan bilang kita akan tetap membangun, itu juga menyesatkan investor dan konsumen,” kata dia.

Sementara itu, Duma Grace selaku Humas Bolt, belum merespons Tirto sejak kemarin hingga hari ini (20/11). Pesan singkat melalui aplikasi pesan WhatsApp dan telepon yang kami layangkan belum dibalas hingga laporan ini dirilis.

Baca juga artikel terkait PENCABUTAN IZIN FREKUENSI atau tulisan lainnya dari Reja Hidayat

tirto.id - Bisnis
Reporter: Reja Hidayat & Vincent Fabian Thomas
Penulis: Reja Hidayat
Editor: Mufti Sholih