Menuju konten utama
Kasus Pembunuhan Brigadir J

Respons Komnas HAM soal Penetapan Tersangka Putri Candrawathi

Komnas HAM sedang menyusun laporan penanganan kasus Brigadir J dengan atau tanpa ada keterangan dari Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Respons Komnas HAM soal Penetapan Tersangka Putri Candrawathi
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (11/8/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

tirto.id - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya menghormati langkah Polri yang telah menetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

"Kami menghormati langkah Polri menetapkan PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Taufan kepada Tirto, Jumat (19/8/2022).

Ia juga mengatakan bahwa saat ini Komnas HAM tengah menyusun laporan terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Taufan menyebut pihaknya akan menyerahkan laporan tersebut dengan atau tanpa keterangan Putri Candrawathi

"Kami sedang menyusun laporan dan sebisanya menyerahkan laporan kami ke Presiden, DPR RI dan juga kepada Kapolri dengan ada atau tidak keterangan PC," tandasnya.

Polri sebelumnya telah mengumumkan bahwa tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bertambah satu orang, yakni Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Putri dijerat pasal yang sama dengan empat tersangka sebelumnya.

"Ibu PC ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan kami periksa sebanyak tiga kali,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.

Menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Berdasarkan pemeriksaan Tim Khusus, tidak ditemukan tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer. Bahkan agar terkesan terjadi baku tembak, Sambo menembak dinding berkali-kali menggunakan senjata milik Yosua. Kejadian itu berlangsung pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga artikel terkait PUTRI CANDRAWATHI TERSANGKA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky