Menuju konten utama

Respons Khofifah usai Ruang Kerjanya Digeledah Penyidik KPK

KPK mengonfirmasi penggeledahan ruang kerja Khofifah dan Emil Dardak terkait kasus dugaan suap yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak.

Respons Khofifah usai Ruang Kerjanya Digeledah Penyidik KPK
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa merapikan masker di wajahnya disela-sela menyerahkan bantuan pada perwakilan warga Jawa Timur di Jakarta, Sabtu (22/8/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

tirto.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dikatakan dia terkait penggeledahan ruang kerjanya oleh penyidik lembaga antirasuah.

"Itu bagian dari proses yang harus kami hormati semuanya," kata Khofifah di Mapolda Jawa Timur, dikutip dari Antara pada Kamis (22/12/2022).

Eks Menteri Sosial itu mengaku akan menyiapkan data tambahan apabila dibutuhkan penyidik KPK. "Pemprov akan menyiapkan data sesuai yang dibutuhkan KPK," jelas Khofifah.

KPK mengonfirmasi penggeledahan ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak terkait kasus dugaan suap yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Selain itu, penyidik KPK juga menggeledah ruang kerja Sekretaris Daerah Jawa Timur Adhy Karyono dan pimpinan DPRD Jatim. Penyidik membawa tiga koper saat melakukan penggeledahan di ruang kerja Khofifah, Dardak dan Karyono.

KPK sebelumnya menangkap tangan Sahat Tua terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Jatim. Kini politikus Partai Golkar itu menyandang status tersangka. Sahat ditangkap bersama seorang stafnya, Rusdi, dan koordinator pokmas atas nama Abdul Hamid serta Ilham Wahyudi alias Eeng.

Sebagai penerima, Sahat Tua dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait PENGGELEDAHAN KPK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky