Menuju konten utama

Respons Kemenkes Saat Gubernur Banten Protes 21 RS Turun Kelas

Kemenkes meminta Gubernur Wahidin Halim mendatangi langsung soal protes terhadap 21 RS di Banten yang turun kelas.

Respons Kemenkes Saat Gubernur Banten Protes 21 RS Turun Kelas
Gubernur Banten Wahidin Halim (kiri) melambaikan tangan saat tiba di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/7/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

tirto.id - Gubernur Banten Wahidin Halim memprotes Kementerian Kesehatan yang merekomendasikan 21 rumah sakit di Banten turun kelas, lima di antaranya adalah milik pemerintah daerah.

Menjawab protes tersebut, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Bambang Wibowo mengatakan, apabila ada perbedaan data antara penilaian pihaknya dengan realita di rumah sakit, maka ia meminta Gubernur Banten datang langsung ke Kemenkes.

"Kalau memang sesuai standar, nanti kami lihat. [...] nanti kalau ada perbedaan, datang ke Kemenkes, atau kirim data,” ujarnya saat di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).

Bambang mengatakan, bentuk penilaian standarisasinya itu berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 tahun 2014. Lalu Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 373 Tahun 2017.

Pada peraturan tersebut, kata dia, standar suatu rumah sakit dimasukkan dalam kelas tertentu yaitu dinilai dari Sumber Daya Manusia (SDM) dan sarana dan prasarana yang dimilikinya.

"Kemarin itu beberapa rumah sakit memang benar tidak punya SDM tertentu. Kedua dia [rumah sakit] punya alat, tapi input-nya salah. Tapi tidak apa-apa, silakan kalau belum yakin, rumah sakit tersebut bisa melapor ke Kemenkes, nanti kita hitung bareng," tuturnya.

Meskipun dinyatakan turun kelas, Bambang menuturkan apabila tidak terima, pihak rumah sakit Provinsi Banten bisa melakukan sanggahan. Masa waktu sanggahan, lanjut dia, selama 28 hari hingga 12 Agustus nanti.

"Ini untuk mencermati datanya, silakan kirim data email sama tidak dengan Permenkes, lalu KMK 373, kita lihat bareng," tuturnya.

Lebih lanjut, ia juga menerangkan bagi rumah sakit yang turun kelas seperti di Banten, tetapi ingin memperbarui status SDM dan sarana dan prasarana, bisa menggunakan aplikasi Pakai (Aspak)

"Itu bagian dari pembinaan, pengawasan, dan lainnya. Kalau tidak sesuai, kita lihat bareng-bareng," pungkasnya.

Kemenkes sebelumnya merekomendasikan agar 21 rumah sakit di Banten yang tersebar di 7 kabupaten kota turun kelas. Lima di antara rumah sakit tersebut adalah milik pemerintah daerah.

Baca juga artikel terkait RUMAH SAKIT atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Alexander Haryanto