Menuju konten utama

Respons Kemenhub Soal Berkendara Sambil Merokok Didenda Rp750 Ribu

Direktur Antar Moda Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menjelaskan, tidak ada nominal tertentu yang disebutkan soal denda berkendara sambil merokok dalam larangan PM12 Tahun 2019.

Respons Kemenhub Soal Berkendara Sambil Merokok Didenda Rp750 Ribu
Foto Dadan Mulya, model iklan PSA peringatan merokok di bungkus rokok. tirto.id/Bhaga.

tirto.id - Pengendara motor dilarang merokok ketika mengemudi dan dendanya ada yang mencapai Rp750 ribu. Aturan ini ramai setelah Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan soal tarif batas atas dan batas bawah dari ojek online dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 12 Tahun 2019.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Antar Moda Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menjelaskan, tidak ada nominal tertentu yang disebutkan soal denda berkendara sambil merokok dalam larangan PM12 Tahun 2019.

Ahmad Yani mengatakan denda tersebut merupakan peraturan lain dari PM 12 tahun 2019, aturan soal larangan merokok juga ada dalam aturan keselamatan berkendara.

"Nggak ada [sanksi]. Kita itu cuma melarang pengemudi merokok tapi enggak ada denda itu diserahkan yang penilang. Kan itu bisa ditangkap polisi di jalan. Kalau dia tidak konsentrasi kan ada aturannya," jelas dia kepada reporter Tirto, Jumat (29/3/2019).

Dalam PM 12 tahun 2019 hanya disebutkan pasal 6 pada peraturan tersebut yang berbunyi, "pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."

Ketika ditanya mengenai apakah akan ada penyempurnaan PM 12 tahun 2019 soal denda, Ahmad Yani mengatakan belum ada rencana menyempurnakan peraturan tersebut.

"Cukup itu aja. Kalau merokok kan bukan kita yang denda," jelas dia.

Sebagai informasi, berdasarkan aturan denda bagi pengendara yang merokok ada di pasal 283 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Isinya bagi yang tertangkap ketika melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp750.000.

Selain itu, masyarakat perlu membaca isi UU tersebut, karena juga dijelaskan bagaimana tata cara berlalu lintas yang benar. Salah satu pasal 106 ayat 1 yang berisi imbauan dan kewajiban, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Baca juga artikel terkait OJEK ONLINE atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri