Menuju konten utama

Respons Garuda Indonesia Usai Perdagangan EBA Disetop BEI

Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pihaknya berkomitmen untuk tetap memenuhi kewajiban pembayaran dari Kontrak Investasi Kolektif EBA Mandiri GIAA01.

Respons Garuda Indonesia Usai Perdagangan EBA Disetop BEI
Pesawat Garuda Indonesia lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.

tirto.id - Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra angkat bicara soal soal pengumuman Bursa Efek Indonesia (IDX) mengenai penghentian sementara perdagangan Efek Beragun Aset (EBA) Mandiri GIAA01 yang merupakan tindak lanjut dari penundaan pembayaran EBA periode Juli 2020.

Irfan mengatakan, perusahaan pelat merah itu berkomitmen untuk tetap memenuhi kewajiban pembayaran dari Kontrak Investasi Kolektif EBA Mandiri GIAA01.

“Sebagai bentuk keseriusan atas komitmen tersebut, Garuda Indonesia telah melakukan pembayaran sebagian kewajiban pokok EBA kelas A beserta hasil investasi EBA kelas A periode Juli 2020 yang disesuaikan dengan kondisi likuiditas perseroan saat ini," kata dia dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Senin (27/7/2020).

Irfan menjelaskan, pandemi COVID-19 membawa dampak yang signifikan terhadap kinerja operasional Garuda Indonesia. Ia berkata pendapatan perseroan turun hingga 90 persen, imbas penurunan demand layanan penerbangan dan kebijakan pembatasan pergerakan masyarakat maupun penerbangan di masa pandemi. Salah satunya dengan adanya penutupan layanan penerbangan umrah sejak Maret 2020.

Mengacu pada Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Mandiri GIAA01 – Surat Berharga Hak Atas Pendapatan Penjualan Tiket mengenai pemenuhan kewajiban pembayaran EBA, maka pembayaran sisa pembayaran EBA periode Juli 2020 tersebut dapat diselesaikan selambat - lambatnya dalam jangka waktu 90 hari.

Garuda Indonesia juga tengah membuka komunikasi bersama pemegang EBA melalui PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) selaku manajer investasi, terkait rencana penyelesaian sisa kewajiban pembayaran KIK EBA periode Juli 2020 tersebut.

“Di tengah berbagai tekanan kinerja yang dihadapi perseroan tersebut, kami meyakini Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini,” kata dia.

Perdagangan EBA Mandiri GIAA01 Kelas A dihentikan sementara oleh PT Bursa Efek Indonesia, pada Senin (27/7/2020). Otoritas Bursa mengumumkan ada penundaan atas pembayaran amortisasi pokok EBA Mandiri GIAA01 Surat Berharga Hak atas Pendapatan Penjualan Tiket Kelas A (MGIA01).

“Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan MGIA01 di sistem perdagangan Bursa terhitung sejak sesi pertama perdagangan pada 27 Juli 2020 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” demikian keterangan di laman BEI, Senin (27/7/2020).

Dalam penumuman bursa bernomor Peng-SPT-00015/BEI.PP2/07-2020 tersebut, Penjualan EBA Garuda dihentikan sementara karena Garuda Indonesia tidak memenuhi kewajiban pembayaran kupon dan pokok keuntungan yang seharusnya dibayarkan kepada investor.

KIK EBA Mandiri GIAA01 yang dimaksud merupakan surat berharga hak atas pendapatan penjualan tiket penerbangan rute Jeddah dan Madinah berjangka 5 tahun dengan nilai Rp2 triliun yang terdiri surat berharga itu terdiri atas EBA Kelas A senilai Rp1,8 triliun dan EBA Kelas B Rp200 miliar pada 22 Juni 2018.

Baca juga artikel terkait GARUDA INDONESIA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz