Menuju konten utama

Respons Eksepsi Rizieq, Jaksa: Jangan Kambinghitamkan Mahfud MD

Sidang Rizieq Shihab atas kasus pelanggaran protokol kesehatan berlanjut. Jaksa penuntut umum merespons nota keberatan atau eksepsi terdakwa.

Respons Eksepsi Rizieq, Jaksa: Jangan Kambinghitamkan Mahfud MD
Proses persidangan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (26/3/2021). foto/Tim advokat rizieq shihab

tirto.id - Sidang Rizieq Shihab atas kasus pelanggaran protokol kesehatan berlanjut. Jaksa penuntut umum merespons nota keberatan atau eksepsi terdakwa. Rizieq sempat menyebutkan nama Menko Polhukam Mahfud MD dalam pernyataan eksepsi.

Jaksa berpendapat tuduhan itu tak relevan lantaran Rizieq mestinya paham efek dari kerumunan di masa pandemi COVID-19. “Tidak perlu mengambinghitamkan Menko Polhukam atas kerumunan,” ucap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

Malah tibanya Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta yang membuat massa berkumpul atas dalih kedatangannya. Begitu juga dengan kerumunan dari acara pernikahan anak Rizieq dan kehadirannya di pesantren kawasan Megamendung, Bogor.

Isi eksepsi itu yakni "Ledakan jumlah massa penjemput di Bandara (Soekarno Hatta) akibat pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD, semua media TV nasional, sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput".

Jaksa menganggap mantan pentolan FPI itu tahu hukum era pandemi Corona. “Hal ini didasarkan pada teori fiksi (hukum) yang menyebut bahwa begitu suatu norma hukum ditetapkan, maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu hukum,” kata dia.

JPU juga menilai eksepsi yang menyebutkan persidangan dilakukan secara in absentia ialah tak tepat.

Karena persidangan in absentia artinya persidangan digelar tanpa menghadirkan terdakwa dan tidak ada kuasa dari penasihat hukum terdakwa untuk hadir.

Menurut jaksa, sidang Rizieq tidak digelar secara in absentia lantaran ia selaku terdakwa tetap dihadirkan secara tatap dan terbuka untuk publik.

Baca juga artikel terkait SIDANG RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri