Menuju konten utama

Respons Dubes RI untuk Arab Saudi Soal Rizieq: Kaset Lawas

Dubes RI untuk Arab Saudi mengatakan bahwa tuduhan Rizieq kepada dirinya merupakan tuduhan lawas.

Respons Dubes RI untuk Arab Saudi Soal Rizieq: Kaset Lawas
Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2). Rizieq diperiksa terkait kasus dugaan makar. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.

tirto.id - Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel, merespons tuduhan Rizieq Shihab ihwal tidak mengetahui pelaporan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu.

"Kaset lawas," ujar Agus ketika dihubungi Tirto, Senin (2/12/2019). Saat ditanya apakah sebagai Duta Besar ia merasa dituduh oleh Rizieq dan apa cara yang ia tempuh untuk penyelesaian tudingan, Agus tak menjawab.

Rizieq mengaku dicekal oleh pemerintah Indonesia sehingga tidak bisa pulang ke Tanah Air. Kemarin, dia mengatakan, ketika tahu dicekal, pihak pertama yang ia hubungi adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi.

"Bahkan Duta Besar Republik Indonesia yang berkedudukan di Kota Riyadh mengirim seorang utusan resmi yaitu Ketua Badan Intelijen Negara ke rumah saya di Mekah," ucap Rizieq, Senin (2/12/2019).

Rizieq mengklaim pertemuan dengan petugas itu sebagai laporan, tapi ia heran ketika Agus mengaku tidak tahu soal pelaporan itu. "Maka saya kaget dan terkejut saat Pak Duta Besar mengatakan bahwa saya tidak pernah melapor. Bahkan beliau mengatakan tidak tahu-menahu.

Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Ismail Hasani berpendapat, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tidak ada istilah pengasingan, namun pencegahan dan penangkalan.

Penangkalan ini kerap dikenal dengan cekal yang publik sering salah paham peruntukannya. Pencegahan itu cegah orang Indonesia ke luar negeri. Direktorat Jenderal Imigrasi dapat mencegah seseorang pergi ke luar negeri atas dasar permintaan sah dari institusi terkait, imbasnya orang itu tidak bisa lolos.

Sementara pencekalan adalah menangkal orang bukan warga negara Indonesia masuk ke Tanah Air. "Dalam Undang-Undang Imigrasi ditegaskan WNI tidak dilarang untuk pulang, karena negaranya memang di sini. Apakah Rizieq dicegah? Tentunya tidak," kata Ismail ketika dihubungi Tirto, Senin (2/12/2019).

Rizieq juga tidak ditangkal karena dia bukan warga negara asing. "Secara sederhana, artinya kalau dia mau pulang, ya, pulang saja. Tidak ada yang menghalangi. Tapi pencegahan bisa datang juga dari pemerintah Arab Saudi jika mereka tidak mengeluarkan izin bagi seseorang untuk ke luar negaranya," tutur Ismail.

Baca juga artikel terkait PENCEKALAN RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Widia Primastika