Menuju konten utama

Respons Demokrat Soal Kader yang Diduga Terjerat Kasus Bowo Sidik

Roy Suryo menegaskan Demokrat akan bertindak bila ada indikasi M Nasir terlibat kasus Bowo Sidik Pangarso (BSP).

Respons Demokrat Soal Kader yang Diduga Terjerat Kasus Bowo Sidik
Bowo Sidik menggunakan hak pilih di TPS 012 bagian Rutan K4 KPK, Jakarta, Rabu (17/4/2019). tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo merespons ruang kerja Anggota DPR yang juga politikus Partai Demokrat M Nasir yang digeledah KPK hari ini. Roy menegaskan, Demokrat akan bertindak bila ada indikasi Nasir terlibat kasus Bowo Sidik Pangarso (BSP).

"Jika memang yang bersangkutan benar terlibat dalam kasus yang sedang ditangani KPK sekarang ini [kasus Bowo Sidik Pangarso], maka Partai Demokrat pasti langsung bersikap tegas demi kebenaran hukum," kata Roy dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/5/2019).

Roy pun meminta KPK menjelaskan posisi Nasir terlibat atau tidak. Jika tidak terbukti, Roy meminta agar nama Nasir dipulihkan karena menyangkut nama partai.

Namun, mereka menunggu keterangan resmi terkait status Nasir yang juga adik dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.

"Kita tunggu kejelasan dari KPK dulu," kata Roy.

Penyidik KPK mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan di DPR, Sabtu (4/5/2019). Mereka melakukan penggeledahan terkait kasus gratifikasi tersangka Bowo Sidik Pangarso (BSP).

"Mulai sekitar Pk11 sampai 13 tadi (4/5), tim KPK mendatangi salah satu ruangan di Gedung DPR-RI untuk melakukan penelusuran informasi dalam Penyidikan dengan tersangka BSP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/5/2019).

KPK melakukan penggeledahan sebagai bagian dari proses verifikasi terkait informasi dugaan sumber dana gratifikasi yang diterima BSP.

Penggeledahan dilakukan berkaitan kepengurusan dana alokasi khusus. KPK pun mengumumkan penggeledahan menyasar ruang M. Nasir, tetapi tidak ada yang disita.

"Ruangan yang digeledah adalah ruangan anggota DPR-RI, M. Nasir [Anggota Komisi VII M. Nasir dari Fraksi Demokrat] KPK tidak melakukan penyitaan dari proses penggeledahan tersebut karena tidak ditemukan bukti yang relevan dengan pokok perkara," kata Febri.

Sampai saat ini, KPK masih belum menentukan daftar saksi yang akan diperiksa. Namun, Febri mengatakan akan mulai ada pemeriksaan pada Mei 2019.

KPK menduga ada penerimaan gratifikasi selain yang dituduhkan saat ini yaitu rafinasi gula dan distribusi pupuk.

"Saat ini telah diidentifikasi setidaknya ada 3 sumber dana gratifikasi yang diterima BSP. Namun karena prosesnya masih dalam tahap penyidikan, maka informasi lebih rinci belum dapat kami sampaikan," kata Febri.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DISTRIBUSI PUPUK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dipna Videlia Putsanra