Menuju konten utama

Respons Bamsoet Soal Rencana Terduga Teroris Riau Ledakkan DPR

“Saya kaget karena terduga teroris itu ternyata memiliki motif ingin menyerang Gedung DPR dan DPRD Riau,” kata Bamsoet.

Respons Bamsoet Soal Rencana Terduga Teroris Riau Ledakkan DPR
Ketua DPR Bambang Soesatyo bersama Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

tirto.id - Tiga terduga teroris yang ditangkap di Universitas Riau pada 2 Juni lalu berencana meledakkan gedung DPR RI dan DPRD Riau. Dari tangan ketiganya, polisi telah menyita empat unit bom rakitan yang memiliki daya ledak tinggi.

Merespons hal ini, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengaku terkejut sekaligus mengecam rencana ini. Menurutnya, beberapa kali aksi terorisme sasarannya adalah kantor kepolisian dan aparat polisi. Namun kini, ada motif dari terduga terorisme ingin menyerang gedung DPR dan DPRD Riau, dengan bom rakitan.

Ia pun menanggapi positif langkah Detasemen Khusus 88 Antiteror yang berhasil menangkap tiga orang terduga teroris di Gedung Gelanggang Mahasiswa, FISIP, Universitas Riau tersebut.

"Saya memuji langkah Densus 88 yang berhasil menangkap tiga orang terduga terorisme di lingkungan kampus Universitas Riau. Namun, saya kaget karena terduga teroris itu ternyata memiliki motif ingin menyerang Gedung DPR dan DPRD Riau," kata Soesatyo dalam pernyataan resminya pada Minggu (3/6/2018).

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menilai, penangkapan terduga teroris ini sekaligus memperkuat penelitian Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang menunjukkan tingginya paparan radikalisme di kalangan mahasiswa di sejumlah kampus.

Bamsoet menyebut, penangkapan terhadap terduga teroris di lingkungan kampus merupakan tamparan keras bagi sistem pendidikan nasional.

"Kampus seharusnya menjadi tempat bagi para intelektual menghasilkan pemikiran untuk kemajuan bangsa dan negara, tapi justru dimanfaatkan untuk terduga terorisme yang dapat mengancam keselamatan, keamanan, dan persatuan bangsa," kata dia sebagaimana dilansir Antara.

Namun, dia yakin polisi dan aparat lain keamanan, dapat mengantisipasi jaringan teroris yang bersembunyi di kampus. Apalagi, katanya, saat ini undang-undang baru yang mengatur aparat untuk melakukan pencegahan dan menindak.

"UU Antiterorisme yang baru disetujui DPR pada 25 Mei lalu, mengatur kewenangan aparat untuk mencegah dan menindak terduga terorisme," jelas Bamsoet.

Politisi Partai Golkar ini menegaskan, selama aparat hukum mengikuti aturan perundangan, DPR akan memberikan dukungan, dalam tindakan pemberantasan terorisme sampai ke akarnya.

Di sisi lain, dia juga mengingatkan pemerintah agar tidak hanya menggunakan pendekatan keamanan dalam mengikis radikalisme dan terorisme. Mereka diharapkan membuat berbagai kegiatan positif yang mampu menggairahkan intelektualitas mahaiswa dan alumni.

"Pemberantasan terorisme dengan pendekatan keamanan, tidak selamanya dapat menjadi jawaban dalam membersihkan paham radikalisme di kampus. Namun, pendekatan melalui pendidikan kebangsaan terhadap pemuda dan mahasiwa yang masih mengalami pembukaan koognitif terhadap berbagai gagasan baru harus kembali ditingkatkan,” tutur Bamsoet.

Baca juga artikel terkait TERORISME

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari