Menuju konten utama

Respons Anita Kolopaking Soal Tudingan Membantu Djoko Tjandra Kabur

Kuasa hukum buronan Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Kolopaking merespons ihwal cuitan akun Twitter @xdigeeembok yang menyebutkan ia membantu Djoko Tjandra kabur.

Respons Anita Kolopaking Soal Tudingan Membantu Djoko Tjandra Kabur
Terpidana kasus cessie Bank Bali yang sekarang buron dan memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, Djoko Tjandra. (FOTO/istimewa).

tirto.id - Kuasa hukum buronan Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Kolopaking merespons ihwal cuitan akun Twitter @xdigeeembok yang menyebutkan perempuan itu membantu Djoko Tjandra kabur. Ia menyatakan ponselnya diretas.

"Telepon seluler saya diretas oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, merusak nama baik dan menghancurkan karakter saya," ujar dia ketika dihubungi Tirto, Kamis (16/7/2020).

Peristiwa itu Anita anggap bukan cobaan terberatnya, lantaran dia pernah kehilangan anaknya. "Sehingga fitnah yang dibuat dengan order by design jelas menjadi tujuan utama aktor di balik ini semua," imbuh dia. Kuasa Hukum Djoko Tjandra itu menyebutkan beberapa hal.

Pertama, kehadiran Djoko Tjandra jelas tidak diinginkan. "Saya sebagai pengacara dia tidak diinginkan, untuk itu saya diserang dengan membangun opini di masyarakat dengan fitnah by design," kata Anita.

Kedua, ada aktor yang tidak menghendaki proses Peninjauan Kembali (PK) kasus kliennya. Ketiga, aktor itu tidak ingin kliennya berada di Indonesia.

Dalam akun Twitter tersebut, Anita diduga menghubungi eks Karokorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk pembuatan surat jalan bagi Djoko Tjandra.

Kini, anggota Polri itu dimutasi ke bagian Yanma Mabes Polri karena menerbitkan surat tersebut.

Anita juga diduga bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna, untuk membahas ihwal pemulihan nama kliennya.

Djoko Tjandra adalah buronan yang terlibat kasus korupsi Bank Bali pada 1999. Ia hilang selama 11 tahun dan tiba-tiba datang ke Indonesia dan melakukan upaya hukum. Ia mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah sebelumnya mendapatkan KTP di Grogol.

Baca juga artikel terkait KASUS DJOKO TJANDRA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri