Menuju konten utama
Amnesty International:

Represi ke Mahasiswa Papua di Jatim Sinyal Buruknya Situasi HAM

Amnesty International Indonesia menilai tindakan aparat yang represif dan diskriminatif terhadap sejumlah mahasiswa Papua di Surabaya menunjukkan sinyal buruknya situasi HAM. 

Represi ke Mahasiswa Papua di Jatim Sinyal Buruknya Situasi HAM
Warga Papua menyalakan lilin saat aksi damai di Bundaran Tugu Perdamaian Timika Indah, Mimika, Papua, Senin (19/8/2019). ANTARA FOTO/Sevianto Pakiding/wpa/foc.

tirto.id - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyesalkan tindakan aparat yang represif dan diskriminatif terhadap sejumlah mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.

“Ini adalah sinyal rendahnya penghormatan terhadap hak asasi manusia Papua sekaligus sinyal memburuknya situasi HAM di Papua," kata Usman dalam siaran tertulisnya yang diterima Tirto pada Senin (19/8/2019).

Dia menilai insiden di Surabaya pada pekan kemarin memperlihatkan bahwa aparat negara dan kelompok non-negara bersama-sama melakukan tindakan represif dan diskriminatif bernuansa kebencian rasial dan permusuhan terhadap mahasiswa Papua.

"Polisi pun membiarkan lontaran kata-kata bernada penghinaan rasial seperti menyebut orang Papua sebagai monyet, anjing, dan babi. Seharusnya kepolisian mencegah tindakan persekusi yang dilakukan oleh massa dan menindak tegas pelaku," ujar Usman.

Ironisnya, ia menambahkan, aparat keamanan justru ikut mengepung asrama mahasiswa Papua di Surabaya sekaligus menggunakan kekuatan berlebihan.

Usman mengecam aksi aparat keamanan yang menembakkan gas air mata, mendobrak gerbang asrama mahasiswa Papua di Surabaya dan kemudian melakukan penangkapan sewenang-wenang.

"Inilah yang kemudian mendorong lahirnya protes dan kemarahan orang Papua di Manokwari dan juga wilayah lainnya,” Usman menegaskan.

Dia menyayangkan aksi massa berujung ke pembakaran gedung DPRD di Manokwari. Usman pun mengimbau massa yang memprotes insiden di Surabaya melakukan aksi dengan damai.

Namun, Usman juga mendesak aparat keamanan tidak menggunakan kekuatan secara berlebihan dalam meredam kerusuhan di Manokwari.

“Kami meminta aparat keamanan di Manokwari untuk menggunakan pendekatan persuasif dan juga tidak menggunakan kekuatan secara tidak proporsional seperti yang terjadi di Surabaya," kata dia.

"Pihak-pihak yang melakukan kekerasan harus dibawa ke muka hukum dan diadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah dia.

Polri Didesak Tindak Aparat yang Terlibat Insiden di Jatim

Usman juga mengingatkan tindakan kepolisian di asrama mahasiswa Papua di Surabaya melanggar aturan internal Polri, seperti Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Dia mencatat hal serupa juga pernah terjadi di Malang dan Semarang.

“Apalagi mengingat mahasiswa dalam asrama tidak melakukan aksi perlawanan atau menyerang aparat yang membahayakan jiwa petugas atau orang lain," kata Usman.

Dia menambahkan tindakan polisi di Surabaya bisa membahayakan jiwa mahasiswa Papua karena ada pelemparan gas air mata ke arah asrama.

“Dari berbagai temuan Amnesty International di negara lain, penggunaan gas air mata kepada kerumunan orang dalam ruangan tertutup bisa berakibat fatal. Penggunaan kekuatan polisi dengan gas air mata ini bersifat berlebihan dan tidak diperlukan [....]," kata Usman.

Oleh karena itu, Usman pun menuntut Polri menindak tegas aparat kepolisian yang terbukti telah melakukan pembiaran sekaligus tindakan represif dan penangkapan sewenang-wenang terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.

Amnesty juga mendesak Polri menindak secara hukum massa sipil yang melakukan penghinaan rasial terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.

“Amnesty International percaya tindakan-tindakan kekerasan dan kebencian rasial terhadap orang-orang Papua tersebut juga dapat berkontribusi pada eskalasi lingkaran kekerasan dan kekejaman dengan konsekuensi lebih banyak kerugian, termasuk terhadap aparat keamanan sendiri maupun warga yang lainnya di Papua," kata Usman.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH