Menuju konten utama

Rentetan 3 Kasus Rizieq Shihab Ditangani 16 Jaksa & 1 Kasus Tanah

Tiga kasus Rizieq Shihab terkait pelanggaran protokol kesehatan dan satu kasus sengketa tanah masih berjalan di kepolisian.

Rentetan 3 Kasus Rizieq Shihab Ditangani 16 Jaksa & 1 Kasus Tanah
Warga yang tergabung dalam "Kawulo Ngayogyakarta Peduli Bangsa" melakukan aksi damai di kawasan Titik Nol Km, Yogyakarta, Kamis (3/12/2020). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/wsj.

tirto.id - Pekan kedua bulan November 2020 menjadi titik awal beraneka ragam kasus pidana pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab. Ia tiba di Jakarta pada 10 November tahun lalu setelah berada di Arab Saudi, tempat mengasingkan diri selama tiga setengah tahun.

Di pekan tersebut, Rizieq terlibat beragam acara penting. Pertama pernikahan anaknya. Kedua peresmian pembangunan pesantren miliknya di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari dua acara itu terjadi pelanggaran pidana.

Kasus pertama Rizeiq muncul dari acara pernikahan dan perayaan keagamaan kelahiran Nabi Muhammad di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam kasus pertama ini, penyidik sudah merampungkan pemeriksaan terhadap Rizieq dan lima tersangka lain. Berkas pemeriksaan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada 14 Januari 2021.

Penyidik menjerat Rizieq di kasus Petamburan dengan pasal 160 KUHP dan 216 KUHP. Ancaman pidana paling tinggi terletak di Pasal 160 mengenai penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak taat ketentuan undang-undang dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

Mulanya kasus kerumunan Petamburan ditangani oleh Polda Metro Jaya. Rizieq ditahan sejak 13 Desember 2020 setelah ditetapkan tersangka. Berselang sebulan, lokasi penahanan pindah ke Rutan Bareskrim Polri pada 14 Januari.

Selama ditahan, Rizieq enggan meminta penangguhan penahanan meski banyak kolega bersiap menjamin. Pun demikian, kondisinya disebut sehat.

Pemindahan lokasi penahanan berkaitan kewenangan Bareskrim menangani sekaligus tiga kasus pidana terkait pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab.

Kasus Kerumunan Megamendung

Pada kasus kedua sebagai pemicu kerumunan di Megamendung, Rizeq jadi tersangka tunggal. Penyidik menerapkan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Rizieq menghadiri peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariah yang telah ditempati Front Pembela Islam sejak 2013. Kepala daerah dari level bupati hingga gubernur ikut diperiksa untuk menentukan penanggung jawab kegiatan.

"Tersangkanya [tunggal] Rizieq. Tidak ada kepanitiaan kalau kerumunan Megamendung," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (23/12/2020).

Penyidik telah selesai memeriksa Rizieq dan sudah mengirimkan berkas pemeriksaan kepada Kejaksaan Agung pada 14 Januari 2021.

Dilaporkan Menduduki Tanah Secara Ilegal

Tanah tempat ponpes milik FPI seluas 30,91 hektare ternyata masih dalam penguasaan PTPN VIII, sebuah BUMN perkebunan.

Sengketa lahan antara PTPN dengan FPI tersebut menjadi kasus ketiga yang mengintai Rizieq dan mencuat setelah kasus kerumunan di Megamendung. PTPN melayangkan somasi terlebih dahulu kepada Rizeq berisi permintaan agar tanah dikosongkan.

Setelah dianggap angin lalu, PTPN melaporkan Rizeq ke Bareskrim Polri atas dugaan penyerobotan lahan. Lahan negara di bawah pengelolaan PTPN VIII banyak diduduki secara ilegal. Gagal dengan somasi, PTPN melaporkan sekitar 250 orang ke polisi, termasuk Rizieq.

"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/1/2021).

Status Rizieq dalam kasus tanah masih terlapor. Laporan polisi teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021. Rizieq dalam kasus tanah dibidik dengan beragam pasal mulai dari tindak pidana kejahatan penataan ruang, penyerobotan tanah hingga memasuki pekarangan tanpa izin.

Kasus RS Ummi Bogor

Dari dua kerumunan baik Petamburan maupun Megamendung terjadi klaster penularan virus SARS-CoV-2. Satuan Tugas COVID-19 hendak mengetes Rizieq Shihab saat dalam perawatan di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor pada 26-28 November 2020. Rencana pengetesan gagal karena Rizieq mendadak pulang melalui pintuk belakang rumah sakit. Tes juga telah digelar pihak non-pemerintah, sehingga satgas tidak memiliki data.

Keengganan dites ternyata membuka celah pidana baru. Satgas COVID-19 melaporkan RS Ummi ke polisi dengan tudingan menghalangi penelusuran wabah Corona.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka (yakni) Rizieq, dr Tatat, Hanif Alatas," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Senin (11/1/2020).

Ketiga tersangka yakni Muhammad Rizieq Shihab; menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas; dan Direktur Utama RS Ummi Bogor. Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit; Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; dan Pasal 216 KUHP.

Status kasus saat ini telah selesai diselidiki. Penyidik Bareskrim Polri mengirimkan berkas ke jaksa untuk diteliti pada 20 Januari 2021 lalu.

Dengan demikian terdapat tiga kasus pidana sedang berjalan dan satu kasus dengan status Rizieq sebagai terlapor.

Kejaksaan Agung bersiap melanjutkan penanganan kasus Rizieq Shihab, mulai meneliti berkas hingga membuktikan adanya kesalahan pidana dalam persidangan. Untuk itu, Kejagung membentuk tim berisi 16 jaksa.

Baca juga artikel terkait RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - News
Penulis: Zakki Amali
Editor: Rio Apinino