Menuju konten utama

Rendahnya Literasi di Balik Pelarangan Film Kucumbu Tubuh Indahku

Indonesia tidak memiliki mekanisme untuk melindungi produsen film setelah lulus sensor.

Rendahnya Literasi di Balik Pelarangan Film Kucumbu Tubuh Indahku
Poster film kucumbu tubuh indahku. FOTO/imdb

tirto.id - 18 April 2019, sutradara Garin Nugroho mulai memutar film Kucumbu Tubuh Indahku di sejumlah bioskop Indonesia.

Di situ, Garin menceritakan tentang perjalanan Juno yang kerap menyaksikan kekerasan di lingkungannya. Pertama, ia melihat kekerasan saat bergabung dengan grup tari Lengger di desanya, dan menjadikan dia berpindah dari satu desa ke desa lain.

Dalam hidupnya, Juno tak hanya menyaksikan kekerasan, tapi juga mendapat kekerasan seperti kekerasan sosial hingga kekerasan politik.

Film karya Garin itu telah diakui kualitasnya di dunia dan memenangkan Asia Pacific Screen Award, film terbaik Festival Des 3 Continents Nantes 2018, dan mengikuti seleksi Festival Film International di Venesia.

Namun, meski film tersebut telah menorehkan sederet prestasi internasional, tapi ternyata tak bisa memuluskan publikasinya di Indonesia. Seperti diberitakan Antara, Wali Kota Depok, Mohammad Idris melalui surat bernomor 460/185-Huk/DPAPMK tertanggal 24 April 2019 menyampaikan keberatan atas penayangan film itu dan melarang penayangan film tersebut di wilayahnya.

Alasannya, film tersebut dapat meresahkan masyarakat karena bisa memengaruhi cara pandang atau perilaku masyarakat terhadap kelompok LGBT dan dianggap bertentangan dengan nilai agama.

“Film tersebut diduga memiliki konten negatif yang dapat mempengaruhi generasi muda,” kata Idris dilansir Antara.

Pelarangan tentang film tersebut tak hanya terjadi di Depok, tapi juga di Kabupaten Kubu Raya. Alasan yang digunakan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan serupa dengan Wali Kota Depok.

“Saya coba [lihat] trailer film itu dan coba lihat sekilas, ya cukup menurut saya tidak patut. Cukup membahayakan dampaknya, buat khawatir jadi sesuatu yang seolah-olah dimaklumi,” ujar Muda Mahendrawan saat dihubungi reporter Tirto.

Menurut dia, sebagai kepala daerah ia memiliki tanggung jawab terhadap moral masyarakat di wilayah Kubu Raya. Selain itu, Mahendrawan juga memberi tembusan surat yang ia kirim ke KPID Kalimantan Barat (Kalbar) itu ke Gubernur Kalbar. Alasannya, agar gubernur mau mengimbau kota dan kabupaten lain di Kalbar untuk melarang pemutaran film tersebut.

Ia menyadari film tersebut adalah hasil karya kreatif dan menceritakan tentang budaya Lengger Lanang, tapi ia khawatir film itu bisa berdampak pada generasi muda yang belum memahami. Tak hanya itu, Mahendrawan pun berencana untuk menyurati Menkominfo untuk menghapus peredaran film tersebut di internet.

“Sebetulnya sih saya sampai berpikir ke Menteri Kominfo untuk membikin surat. Kan, bisa juga di bioskop [diputar], di internet juga bisa [diputar],” kata dia.

Kisah Lengger Lanang dan Kemanusiaan

Dalam film Kucumbu Tubuh Indahku itu mengisahkan tentang perjalanan penari Lengger Lanang di sebuah desa kecil di Jawa. Sebuah perjalanan tubuh yang membawa Juno menemukan keindahan tubuhnya.

Dalam laporan yang pernah ditulis oleh Tempo, Lengger Lanang merupakan salah satu seni tari asal Banyumas yang terancam punah akibat tingginya sentimen negatif terhadap kelompok LGBT.

Padahal tarian ini diperkirakan sudah ada sejak zaman Kerajaan Majapahit dan merupakan bagian dari ritus kesuburan. Pada tarian ini, penari lengger merupakan laki-laki yang berdandan perempuan.

Seniman tari lintas gender, Didik Nini Thowok mengatakan, menurunnya seniman lengger itu akibat dari diskriminasi yang mereka terima. “Tidak gampang bertahan sebagai lengger lanang. Buat yang tidak kuat dan takut akan sulit bertahan,” ujar Didik seperti dikutip Tempo.

Sebelum beredar petisi penolakan film Kucumbu Tubuh Indahku, Ifa, sang produser dari film ini mengatakan bahwa mereka tak berniat untuk menelurkan film kontroversial. Sebab, kata dia, film ini tak secara khusus mengangkat isu LGBT, tapi mengupas manusia dan kemanusiaan.

“Yang paling penting tahu betul apa alasan kita menyampaikan film seperti ini, bahwa yang kita omongin ya manusia itu sendiri, itu yang justru kalau misalnya film ini ditonton seharusnya enggak ada kekhawatiran ini sama sekali,” ujar Ifa, di Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Menurut Ifa, film tersebut telah melalui Lembaga Sensor Film (LSF) dan tidak ada masalah, karena sebenarnya isu kemanusiaan yang menjadi alasan film ini wajib ditonton.

Celah Aturan Perfilman Indonesia

Melalui akun Instagramnya, Garin Nugroho mengungkapkan keprihatinannya atas penghakiman terhadap film buatannya itu. Menurut dia, penghakiman itu telah melahirkan anarkisme massal.

“Bagi saya, anarkisme massa tanpa proses dialog ini akan mematikan daya pikir terbuka serta kualitas warga bangsa, memerosotkan daya kerja serta cipta yang penuh penemuan warga bangsa, serta mengancam kehendak atas hidup bersama manusia untuk bebas dari berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan sebagai tiang utama demokrasi,” tulis Garin melalui akun @garin_film.

Meski telah lolos dari LSF, pendiri Cinema Poetica, Adrian Jonathan mengakui bahwa LSF belum memiliki mekanisme yang bisa melindungi produsen film setelah lulus sensor.

“Misalnya ini film Kucumbu Tubuh Indahku ada yang gugat nih, ada yang bikin petisi, Depok udah bikin aksi ngeblokir, ada enggak mekanisme dari LSF untuk ‘ya sudah kita undang nih penggugat untuk panel’ yang meloloskan film itu, mediasi, diskusi. Setahu aku tidak pernah melihat itu, kalau ada di ruang tertutup,” ujar Adrian kepada reporter Tirto.

Selain tidak adanya mekanisme tersebut, Adrian berpendapat LSF belum terlihat aktif dalam membantu literasi publik terkait film. “Satu-satunya kampanye publik yang aku ingat, LSF lumayan marak yaitu soal sensor mandiri,” kata Adrian.

Sensor mandiri adalah program literasi media yang dilakukan LSF dengan mengajak pelaku perfilman, exhibitor, lembaga penyiaran, dan masyarakat untuk memilih dan memilah film yang dipertunjukkan dan ditonton.

Namun, menurut Adrian, perangkat filter mandiri yang digaungkan LSF itu tak jelas, sebab mereka tak pernah mengadakan seminar atau membuat buku panduan.

“Atau pelajaran tentang, kalau kamu nonton film dan menganalisa, poin-poin apa sih yang perlu kita lihat? Nah poin-poin seperti itu yang kita lihat enggak ada, “ ujar Adrian.

Pernyataan Adrian itu senada dengan Pendiri Yayasan Konfiden, Alex Sihar yang mengutarakan bahwa Indonesia tak memiliki mekanisme perlindungan terhadap produsen perfilman.

“Masalahnya enggak ada mekanisme perlindungannya, masalah di undang-undang sendiri tidak ada logika, perlindungan kepada yang sudah lolos sensor, kan, enggak ada, masalahnya itu di situ. Semua masalah apa pun kalau penegakannya enggak disiapin, ya enggak bisa ngapa-ngapain,” tutur Alex kepada reporter Tirto.

Tak hanya itu, Alex pun melihat aturan kategorisasi film di Indonesia juga masih sering dilanggar.

“Misalnya semua yang di atas 21 tahun, enggak boleh tayang di bioskop di bawah jam 9 gitu misalnya, atau di bawah jam 7 gitu misalnya, ya dijalanin dong. Terus kemudian enggak ada pengawasan bioskopnya untuk memeriksa ID, misalnya KTP. Ya, kan, enggak ada penegakan hukum itu,” ujar Alex.

Alex pun mengakui jika kemampuan literasi publik di Indonesia terkait pemilihan tontonan untuk kebutuhan diri sendiri masih rendah.

“Sehingga perlindungan juga ada diberikan kepada medianya, kepada filmnya, kalau sesuatu film dinyatakan kategorinya untuk A dan dijalani untuk A, maka ketika ada orang mempermasalahkan itu, dia juga dibela oleh sistem," kata dia.

Meski begitu, Alex menyarankan kepada warga Depok dan kota atau kabupaten lain yang tak setuju dengan aturan yang diterbitkan untuk menggugat aturan itu.

“Tapi juga seharusnya warga Depok jangan diam aja, masuk ke pengadilan dong. [Aturan] itu [kan] tidak dalam wewenangnya, ketika dia melakukan itu, ya dia maju ke pengadilan,” tandasnya.

Baca juga artikel terkait PELARANGAN FILM atau tulisan lainnya dari Widia Primastika

tirto.id - Film
Reporter: Widia Primastika
Penulis: Widia Primastika
Editor: Abdul Aziz