Menuju konten utama

Rencana Potong Gaji PNS untuk Zakat Kurangi Penghasilan Kena Pajak

Menteri Agama mengatakan, zakat yang ditunaikan bisa menjadi pengurang dari penghasilan kotor yang dikenai pajak.

Rencana Potong Gaji PNS untuk Zakat Kurangi Penghasilan Kena Pajak
Ilustrasi gaji. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kebijakan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 2,5 persen untuk zakat, dapat mengurangi besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan zakat yang ditunaikan bisa menjadi pengurang dari penghasilan kotor yang dikenai pajak. Hal ini sesuai dengan amanat UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Pasal 22 disebutkan bahwa zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak.

Pasal 23, kemudian menerangkan BAZNAS atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki. Bukti setoran zakat tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

"Jadi kalau kita sudah mengeluarkan zakat, maka berapapun besaran zakat kita bisa mengurangi penghasilan terkena pajak," ungkap Lukman di kantor Kementerian Agama pada Rabu (7/2/2018).

Dalam beleid lainnya, UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dijelaskan dalam Pasal 16, bahwa PKP merupakan dasar penerapan tarif PPh. Dengan begitu, kalau PKP dikurangi, maka jumlah PPh akan berkurang.

PKP diperoleh dengan mengurangkan penghasilan bersih ASN/PNS dengan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada tahun pajak yang bersangkutan.

Sementara itu, dalam kesempatan berbeda Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masih mempertimbangkan rencana Kementerian Agama memotong gaji bulanan AS/PNS untuk menghimpun zakat tersebut.

Sri Mulyani belum memahami sepenuhnya kepentingan membayar zakat harus diakomodasi oleh pemerintah. Sebab, membayar zakat adalah ketentuan atas nama agama untuk umat Islam.

"Kemarin disampaikan di dalam rapat [Rapat Terbatas di Istana Negara]. Namun saya belum lihat pada dasarnya keinginan untuk meningkatkan apa melalui zakat bagi orang Islam itu, harus diakomodasi dalam konsep Indonesia," ujar Sri dalam acara Mandiri Investment Forum 2018 di Jakarta.

Namun, Sri mengungkapkan Kementerian Keuangan akan mengambil langkah harmonisasi terhadap pengenaan pemotongan gaji untuk zakat dan pajak kepada ASN muslim, kalau kebijakan itu jadi diterapkan.

Baca juga artikel terkait ZAKAT PNS atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Yuliana Ratnasari