Menuju konten utama

Rencana PNBP NIK Berpotensi Jadi Jual Beli Data, Ini Kata Dukcapil

Dirjen Dukcapil Zudan memastikan data yang diberikan Dukcapil hanya sebatas verifikasi berbasis data benar (true) atau salah (false).

Rencana PNBP NIK Berpotensi Jadi Jual Beli Data, Ini Kata Dukcapil
Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh memperlihatkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Banda Aceh, Aceh, Selasa (9/3/2021). ANTARA FOTO /Irwansyah Putra/hp.

tirto.id - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arief Fakrulloh menegaskan, langkah pemerintah berencana menerapkan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam akses informasi kependudukan dan nomor induk kependudukan bukan menjual data pribadi penduduk.

Jasa pelayanan akses data kependudukan, kata Zudan, diberikan kepada lembaga pengguna yang sudah terdata dan diverifikasi oleh Dukcapil. Ia memastikan data yang diberikan Dukcapil hanya sebatas verifikasi berbasis data benar (true) atau salah (false).

“Sehingga lembaga pengguna bisa memverifikasi data seseorang dengan akurat, secure dan valid. Misalnya, pemilik data tersebut masih cocok tidak datanya dengan Dukcapil, masih hidup, masih sesuai alamatnya, dan lainnya," papar Zudan dalam keterangan tertulis.

Zudan juga menjawab bagaimana upaya pemerintah dalam menjaga keamanan data kependudukan ketika diserahkan kepada pihak ketiga. Ia mengaku, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pihak swasta yang ingin mengakses data dari Dukcapil, antara lain: telah bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil (MoU dan PKS), PoC sistem (Proof of Concept), menandatangani NDA (Non Disclosure Agreement) dan SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) untuk mematuhi kewajiban menjaga dan melindungi data.

“Serta tidak boleh memindahtangankan data walaupun sudah tidak bekerja sama atau dikenal dengan istilah zero data sharing policy. Para lembaga pengguna juga harus siap mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku," tegas Zudan.

Isu rencana PNBP data kependudukan berawal ketika anggota DPR IX Luqman Hakim (saat jadi wakil ketua Komisi II) menyampaikan tentang potensi hilangnya 200 juta data penduduk karena perangkat keras penyimpanan atau server Dukcapil sudah tua dan tidak ada garansi. Ia juga menerima laporan bahwa server tersebut tidak ada yang berani memperbaiki.

Luqman, yang kala itu masih menjabat sebagai wakil ketua Komisi II DPR RI, meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk merespons masalah tersebut agar data kependudukan tidak hilang.

Zudan pun mengakui memang ada masalah dalam server kependudukan yang sudah tua. Meski menjamin bahwa data kependudukan aman di backup server. Zudan mengakui pemerintah butuh biaya untuk pemeliharaan server. Ia sebut pemerintah akan menerapkan PNBP untuk pemeliharaan server di masa depan.

Baca juga artikel terkait DATA DUKCAPIL atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz