Menuju konten utama

Rencana Luhut Audit LSM, TII: Pemerintah Wajib Mengaudit Dirinya

Pernyataan Luhut seharusnya menjadi refleksi balik terhadap pemerintah terkait transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

Rencana Luhut Audit LSM, TII: Pemerintah Wajib Mengaudit Dirinya
Ilustrasi Dokumen Audit. foto/istockphoto

tirto.id - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan akan mengaudit lembaga swadaya masyarakat di Indonesia lantaran ada LSM yang menyebarkan informasi tidak benar.

Hal itu dilontarkannya atas temuan Forest Watch Indonesia perihal deforestasi di negara ini. Temuan itu menyebutkan laju deforestasi di Indonesia pada 2000-2009 sebesar 1,4 juta hektare/tahun. Pada periode selanjutnya (2009-2013) berkurang menjadi 1,1 juta ha/tahun.

Laju deforestasi di Indonesia kembali meningkat pada periode selanjutnya (2013-2017) menjadi 1,4 juta hektare/tahun. Jika diilustrasikan, kecepatan kehilangan hutan di Indonesia setara dengan 4 kali luas lapangan sepak bola setiap menitnya.

Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Adinda Tenriangke Muchtar berpendapat pernyataan Luhut seharusnya menjadi refleksi balik terhadap pemerintah terkait transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

“Bukan hal baru dan masih jadi penyakit di Indonesia, (misalnya) masalah pungli atau uang pelicin ketika harus mengurus legalisasi entitas badan hukum maupun (badan) usaha lainnya,” kata dia kepada Tirto, Rabu (17/11/2021).

Pemerintah, parlemen, partai politik, atau pihak yang mendapatkan dan/atau dibiayai sebagian dan/atau seluruhnya oleh dana publik, harus dan wajib membuka transparansi dan akuntabilitas dana.

“Sebelum imbauan (Luhut) muncul, baiknya LSM dan pemerintah wajib mengaudit dirinya,” sambung Adinda. Audit terhadap LSM jangan dijadikan ancaman terhadap kebebasan berekspresi.

“Ketika pemerintah sendiri masih bermasalah soal transparansi dan akuntabilitas, ada baiknya pemerintah meninjau ulang dirinya sebelum menantang atau mengkriminalisasi suara-suara kritis,” kata dia.

Setiap LSM yang berbadan hukum yayasan menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan memang wajib tahunan. menjalani audit tahunan.

Pada Pasal 52 ayat (3) UU Yayasan menyebutkan laporan keuangan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib diaudit oleh akuntan publik.

Hasil audit terhadap laporan keuangan yayasan disampaikan kepada Pembina Yayasan yang bersangkutan dan tembusannya kepada menteri dan instansi terkait.

“Yayasan memang wajib menjalani audit tahunan. Hanya saja audit ini dilakukan oleh akuntan publik yang independen dan tersumpah. Tujuannya untuk melihat apakah prinsip prinsip pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel dijalankan oleh lembaga tersebut,” terang kriminolog dari Australian National University Leopold Sudaryono, kepada Tirto, Senin.

Tujuan audit bukan untuk menyerang laporan/temuan/pemantauan yang dikeluarkan oleh LSM. Jika menurut pemerintah ada persoalan dengan metodologi dari penelitian yang dilakukan, maka yang dapat dilakukan adalah memeriksa sumber data dan metode analisis yang digunakan.

“Saya melihat pemerintah reaktif dengan ide audit ini, tapi tidak akan benar dilakukan,” ujar Leopold.

Baca juga artikel terkait AUDIT LSM atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari