Menuju konten utama

Rencana KPU Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg Ditolak Ramai-Ramai

Wacana pelarangan muncul setelah melihat beberapa calon kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi saat proses Pilkada 2018 berjalan.

Rencana KPU Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg Ditolak Ramai-Ramai
Ketua MPR Zulkifli Hasan. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

tirto.id - Berbagai petinggi partai politik dan lembaga legislatif menolak rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melarang mantan terpidana kasus korupsi menjadi calon legislator (caleg) di Pemilu 2019.

Salah satu politikus yang menolak adalah Ketua MPR RI Zulkifli Hasan. Menurutnya, pelarangan mantan napi kasus korupsi menjadi caleg harusnya dilakukan berdasarkan undang-undang. Saat ini, UU 7/2017 tentang Pemilu tak memuat larangan napi kasus korupsi menjadi caleg.

"Ikut aturan saja, kalau memang boleh ya boleh, kalau tidak boleh ya tidak. Kalau ngarang-ngarang kan susah kita. Kita ini kan negara hukum, ikuti aturan," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

KPU berencana memasukkan larangan itu dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan di Pemilu 2019. Aturan itu saat ini masih berupa draf dan tengah dibawa dalam rapat konsultasi dengan DPR RI.

Wacana pelarangan muncul setelah melihat beberapa calon kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi saat proses Pilkada 2018 berjalan.

Pandangan Zulkifli sama dengan Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto. Politikus Partai Demokrat itu berkata, payung hukum yang kuat harus disediakan dulu untuk melarang mantan terpidana kasus korupsi menjadi caleg.

"Kalau PKPU itu tentunya kan harus sinkron dengan UU, sehingga tentunya payung hukum tertinggi harus juga disesuaikan. Kalau mau cepat sebenarnya bisa pakai Perppu [Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang]," ujar Agus.

Menurut Ketua Umum PPP Romahurmuziy, usul pelarangan mantan terpidana kasus korupsi menjadi caleg harusnya disampaikan saat pembahasan UU Pemilu.

Ia menganggap revisi UU Pemilu bisa saja dilakukan sebelum tahap pendaftaran caleg berlangsung, Juli mendatang. Namun, revisi dianggap riskan karena bisa memperngaruhi substansi pasal-pasal lain di UU Pemilu.

"Asal ada yang menjamin isunya tak akan melebar pada isu lain [dalam revisi UU], PPP tak masalah," ujar pria yang kerap disapa Romi itu.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yuliana Ratnasari