Menuju konten utama

Rencana Anies Usai DKI Jadi Pelapor Gratifikasi Terbanyak Kedua

Pemprov DKI instansi pelapor gratifikasi ke KPK yang terbanyak kedua setelah Kemenkeu. Ke depan, Anies mengatakan akan memperbaiki lagi sistem pendataan laporan dan aduan kasus gratifikasi. 

Rencana Anies Usai DKI Jadi Pelapor Gratifikasi Terbanyak Kedua
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat meninjau penyegelan reklame di Jakarta, Jumat (19/10/2018). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan ini memberikan penghargaan kepada Pemprov DKI Jakarta karena menjadi salah satu instansi yang melaporkan gratifikasi terbanyak pada 2018.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI menempati posisi kedua seteleh Kementerian Keuangan di daftar instansi yang melaporkan gratifikasi terbanyak ke KPK.

"Paling tinggi Kementerian Keuangan. Kedua Pemprov DKI. Dibandingkan dengan semua lembaga, bukan hanya di antara pemerintah daerah, kita tinggi, tapi juga di antara lembaga di atasnya juga," kata Anies, di Jakarta pada Minggu (9/12/2018).

"Itu dilihat dari sisi jumlah laporannya maupun jumlah nilainya [gratifikasi]," Anies menambahkan.

Setelah menerima penghargaan itu, salah satu hal yang akan dilakukan Pemprov DKI ke depan, kata Anies, adalah terus membangun integritas di internal Pemprov DKI dan diiringi respons cepat ketika ada pelaporan maupun keluhan soal pemberian gratifikasi.

"Kami sedang mengintegrasikan semua data itu [laporan dan keluhan soal gratifikasi] agar bisa mengambil kebijakan yang integratif," kata Anies.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sejumlah penghargaan kepada Pemprov DKI Jakarta. Penghargaan itu diserahkan pimpinan KPK di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada Rabu (5/12/2018).

KPK menilai Pemprov DKI menjadi pelapor gratifikasi terbaik di tingkat provinsi, pelapor gratifikasi terbanyak kedua di tingkat nasional dan tertib menyetor Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Pemprov DKI melaporkan gratifikasi senilai total Rp23 miliar pada tahun 2018.

Baca juga artikel terkait KASUS GRATIFIKASI atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Addi M Idhom