Menuju konten utama

Remisi untuk Pembunuh Jurnalis: Dikecam dan Dianggap Rugikan Jokowi

Jokowi diminta mencabut remisi untuk pembunuh jurnalis karena dinilai bisa merugikan posisi dirinya secara politis.

Remisi untuk Pembunuh Jurnalis: Dikecam dan Dianggap Rugikan Jokowi
Sejumlah jurnalis membentangkan poster dan meneken petisi untuk Presiden saat aksi damai di Lhokseumawe, Aceh, Sabtu (26/1/2019). ANTARA FOTO/Rahmad/pd.

tirto.id - Keputusan pemerintah memberikan remisi kepada I Nyoman Susrama terpidana kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, Bagus Narendra Prabangsa menuai kecaman para jurnalis. Remisi itu bagi wartawan Jawapos Agus Dwi Prasetyo misalnya dinilai telah mencoreng profesi jurnalis.

Agus mengatakan remisi untuk Susrama sebagai kemunduran dari komitmen negara menjamin kebebasan pers. Menurutnya vonis untuk Susrama merupakan merupakan satu-satunya kasus kekerasan terhadap jurnalis yang berhasil diproses secara hukum sejak 2009. Mulai dari pengungkapan, penetapan tersangka, hingga tingkat pengadilan.

“Itu sangat mengecewakan. Bahkan saya ikut demo itu mendidih rasanya,” ucap Agus yang juga penulis Novel “Teror Mata Abdi Astina” kepada Reporter Tirto di Cikini, Jakarta, Sabtu (26/1).

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Tumarno turut mengkritik remisi untuk Susrama. Menurutnya hal ini merupakan kemunduran supremasi hukum. Ia pun mendesak pemerintah agar mencabut dan membatalkan keputusan itu. Sebab jika hal ini dibiarkan maka akan menjadi preseden buruk dalam penegakkan hukum bagi kekerasan terhadap Pers.

Tumarno mengatakan keputusan pemerintah itu telah membuka ruang bagi para pelaku kekerasan terhadap pers semakin berani melakukan tindakannya. Sebab, keputusan presiden itu kata Tumarno telah menyepelekan jurnalis.

“Kami mendesak agar hal itu dibatalkan. Itu kemunduran terhadap hukum,” ucap Tumarno ketika dihubungi Reporter Tirto yang juga segera akan melancarkan aksi di daerahnya.

Infografik CI Remisi Untuk Napi

Infografik CI Remisi Untuk Napi

Menanggapi hal itu, Peneliti Human Rights Watch, Andreas Harsono menganjurkan Presiden Jokowi meninjau ulang keputusan itu. Pasalnya Jokowi perlu mempertimbangkan keberatan yang diajukan keluarga korban walaupun hal itu merupakan hak prerogatifnya.

“Sudah bisa kembali ke masyarakat ya mungkin saja. Tapi kan harus diperhatikan (keberatan) juga istri dan 2 anak korban,” ucap Andreas ketika dihubungi Reporter Tirto.

Selain itu, Andreas juga mengingatkan bahwa keputusan itu juga telah membuat banyak wartawan tersinggung. Jika tidak ditanggapi dengan baik, Andreas memprediksi bahwa hal ini dapat merugikan Jokowi secara politis. “Saya kira ini dapat merugikan Jokowi secara politis karena kekecewaan wartawan,” ucap Andreas yang telah lama mendalami persoalan tahanan politik di tanah air.

Presiden Joko Widodo enggan mengomentari protes masyarakat yang menuntut pencabutan remisi kepada I Nyoman Susrama. Padahal keputusan remisi bagi pembunuh Bagus Narendra Prabangsa itu ditanda-tangani langsung oleh Jokowi. Jokowi malah melempar tanggung jawab ini kepada kolega separtainya di PDIP yang sedang menjabat Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

“Dia sudah 10 tahun (dipenjara) tambah 20 tahun, 30 tahun. Umurnya sekarang sudah hamper 60 tahun. Dia selama melaksanakan hukumannya, tidak pernah ada cacat. Mengikuti program dan berkelakuan baik,” ucap Yasonna, Rabu.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Jay Akbar