Menuju konten utama

Remisi Susrama, Kado Buruk Hari Pers Nasional

Forum Jurnalis Muslim menilai remisi itu juga bisa dimaknai sebagai ancaman nyata bagi perlindungan profesi wartawan dan kemerdekaan pers di Indonesia.

Remisi Susrama, Kado Buruk Hari Pers Nasional
Sejumlah jurnalis membentangkan poster dan meneken petisi untuk Presiden saat aksi damai di Lhokseumawe, Aceh, Sabtu (26/1/2019). ANTARA FOTO/Rahmad/pd.

tirto.id - Forum Jurnalis Muslim (Forjim) menilai pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama, narapidana kasus pembunuh jurnalis AA Narendra Prabangsa, kado buruk menjelang Hari Pers Nasional (HPN) yang akan diperingati pada 9 Februari 2019 di Surabaya, Jawa Timur.

“Remisi ini merupakan kado buruk jelang Hari Pers Nasional 9 Februari mendatang. Karena dengan remisi itu bukan tidak mungkin Susrama lama-lama akan menjadi bebas bersyarat,” kata Ketua Umum Forjim, Dudy Sya’bani Takdir dalam pernyataan tertulis kepada Tirto, Senin (28/1/2019).

Dudy menambahkan, remisi itu juga bisa dimaknai sebagai ancaman nyata bagi perlindungan profesi wartawan dan kemerdekaan pers di Indonesia. Ia mengingatkan, profesi wartawan dilindungi undang-undang.

“Kami menilai Presiden Jokowi terlalu grasah-grusuh, tidak cermat, kurang teliti. Hanya mempertimbangkan aspek pembunuhan oleh pelaku, tanpa mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap profesi wartawan,” ungkap Dudi.

Pemberian remisi Susrama tertuang dalam Keppres nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018. Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang mendapatkan keringanan hukuman sesuai Keppres tersebut.

“Kami mendesak Jokowi agar membatalkan pemberian remisi tersebut dengan mencabut Keppres yang telah dikeluarkan itu,” ungkap dia.

Dudy mengingatkan, kasus pembunuhan terhadap Prabangsa, merupakan satu dari sekian kasus pembunuhan terhadap jurnalis yang pernah terjadi.

Kasus Prabangsa juga satu-satunya pembunuhan yang terungkap sampai pelaku utama yakni Susrama. Pembunuhan berencana terhadap Narendra Prabangsa terjadi pada 11 Februari 2009 silam.

Ia menuturkan terdapat beberapa kasus pembunuhan jurnalis yang hingga kini belum terungkap. Di antaranya pembunuhan terhadap Fuad M Syarifuddin (Udin), wartawan Harian Bernas Yogya (1996), pembunuhan Herliyanto dan wartawan lepas harian Radar Surabaya (2006).

Kemudian, kasus Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010), dan kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010).

“Semua orang tahu Jokowi ini sejak menjadi Wali Kota Solo kemudian menjadi Gubernur DKI Jakarta dan akhirnya menjadi Presiden tak luput dari peran jurnalis. Dengan pemberian remisi ini berarti melukai hati para jurnalis Tanah Air,” kata Dudy.

Baca juga artikel terkait REMISI SUSRAMA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hard news
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali