Menuju konten utama

Remisi Pembunuh Jurnalis, Menkumham: Ini Tak Langgar Kebebasan Pers

Pemberian remisi kepada pembunuh Jurnalis I Nyoman Susrama disebut Menkumham Yasonna Laoly tidak melanggara kebebasan pers Indonesia

Remisi Pembunuh Jurnalis, Menkumham: Ini Tak Langgar Kebebasan Pers
Sejumlah jurnalis membentangkan poster dan meneken petisi untuk Presiden saat aksi damai di Lhokseumawe, Aceh, Sabtu (26/1/2019) lalu. ANTARA FOTO/Rahmad/pd.

tirto.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menilai, pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama tidak mengancam kebebasan pers. Susrama merupakan narapidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Prabangsa.

"Jangan dianggap ini melanggar kebebasan pers, kan pers tetap bebas," kata Yasonna di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Ia pun meminta agar remisi terhadap Susrama jangan dijadikan isu politik. Ia menjelaskan, keputusan pemberian remisi kepada Susrama sudah melalui prosedur yang ada, dan bukan keputusan sepihak dari presiden.

"Bersama beliau itu ada ratusan orang juga, bukan hanya dia, [tapi] ratusan orang, jadi tidak ada lagi urusannya dengan presiden. Itu memang sudah proses umum dan presiden-presiden sebelumnya melakukan hal yang sama," ujar dia.

Pemberian remisi kepada Susrama, kata Yasonna, salah satunya mempertimbangkan usianya yang sudah hampir 60 tahun. Susrama pun sudah menjalani hukuman hampir 10 tahun. Sebagai catatan, Susrama divonis seumur hidup atas kejahatannya.

Yasonna mengatakan, Susrama telah dinyatakan berkelakuan baik, dan status itu didapat bukan hanya dari satu orang.

Politikus PDIP itu menjelaskan, pihak lapas membentuk Tim Pengamat Pemasyarakatan, tim inilah yang bersidang dan menetapkan apakah seorang narapidana sudah berkelakuan baik dan layak memdapat remisi.

Hasilnya kemudian dibawa ke Tim Pengamat Persidangan di tingkat Kanwil, dan dilanjutkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Ini adalah bagian dari sistem kita yang menunjukkan bahwa remisi adalah hak narapidana kalau berbuat baik, enggak membedakan apakah dia jenis apa," kata Yasonna.

Sebelumnya, pada Desember 2018 Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup menjadi Pidana Penjara Sementara. Nama Susrama ada di antara 115 narapidana penerima remisi.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno