Menuju konten utama

Remaja Masjid DMI Awasi Khotbah dan Ceramah Bermuatan Politik

Melalui program "Stop Kampanye di Masjid!", PRIMA DMI membuka pusat aduan warga atas temuan dugaan kegiatan kampanye politik di masjid.

Remaja Masjid DMI Awasi Khotbah dan Ceramah Bermuatan Politik
Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) memberikan sambutan saat penutupan Rakernas Dewan Masjid Indonesia di Jakarta, Minggu, (25/11/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid Indonesia (PRIMA DMI) mendorong masyarakat untuk ikut mengawasi pelanggaran kampanye caleg maupun capres-cawapres yang menggunakan masjid sebagai sarana kampanye.

Lewat program "Stop Kampanye di Masjid!", PRIMA DMI juga membuka pusat aduan warga atas temuan dugaan kegiatan kampanye politik di masjid. PRIMA DMI sendiri telah resmi dinyatakan sebagai lembaga pemantau Pemilu di bawah Bawaslu dengan nomor sertifikat: 017/BAWASLU/X/2018

"Hal ini dimaksudkan agar masjid dan musala tetap terjaga kesuciannya dan tidak dijadikan tempat kampanye Pemilu oleh pasangan calon presiden atau tim suksesnya dan pendukungnya," kata Sekjen PRIMA DMI, Haris Zainuddin dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2019).

Upaya pengawasan PRIMA DMI terhadap aktivitas politik di masjid itu dilakukan untuk menindaklanjuti pertemuan dengan Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla di Kediaman Wapres, beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan itu, kata Haris, JK menyerukan untuk tidak memfaslitiasi upaya untuk menajadikan masjid sebagai tempat kampanye. Pemantauan tersebut akan dilakukan di masjid atau musala di seluruh Indonesia yang melibatkan para kader PRIMA DMI dan masyarakat umum selama rentan waktu mulai dari 24 Maret 2019 sampai dengan 17 April 2019.

Beberapa aktivitas yang di awasi, jelas Haris, mulai dari khutbah Jum'at dan ceramah pengajian, kampanye hitam, politik uang, serta atribut kampanye di masjid atau musala.

Beberapa indikasi yang bisa jadi indikator adanya pelanggaran kampanye di masjid itu di antaranya: muatan materi yang menyampaikan visi misi capres-cawapres atau caleg.

Serta muatan materi yang menyampaikan program salah satu paslon capres cawapres atau caleg, dan muatan materi soal citra diri salah satu caleg atau paslon capres cawapres.

Sementara indikator pelanggaran kampanye hitam, di antaranya berita bohong, fitnah atau tuduhan tanpa dasar terhadap capres cawapres atau caleg di masjid atau musala, menghina seseorang, serta menggunakan isu SARA untuk menyudutkan peserta Pemilu.

Selain itu ada pula upaya menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, serta ancaman untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu di dalam masjid.

"Soal politik uang, salah satunya memberikan uang atau materi lainnya kepada masyarakat di dalam masjid/musala atau sekitar masjid/musala untuk kepentingan

pemilihan umum tanggal 17 April 2019," tuturnya.

Di samping itu, PRIMA DMI juga bakal melakukan pengawasan terhadap atribut kampanye di masjid dan musala.

"Pengawasan akan dilakukan baik secara langsung di masjid dan musala dan juga melalui laporan warga di akun media sosial resmi yang telah disediakan oleh PRIMA DMI," imbuh Haris.

Pelapor juga bisa menghubungi nomor kontak atau akun WhatsApp PRIMA DMI yakni 08129393574/081293934502. Pengaduan juga bisa dilakukan lewat Google Form (http://bit.ly/pelaporanpemantauanpemilu2019PrimaDMI).

"Untuk memudahkan pelaporan dugaan pelanggaran, pengurus dan pemantau PRIMA DMI bisa melakukan koordinasi dengan Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," pungkas Haris.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Irwan Syambudi