Menuju konten utama

Relokasi Pengungsi Sinabung Patut Pertimbangkan Aspek Adat

Komnas HAM meminta pemerintah untuk mempertimbangkan aspek peradatan dan budaya setempat dalam merelokasi pengungsi Sinabung. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi bentrok yang terjadi antara masyarakat dan aparat kepolisian.

Relokasi Pengungsi Sinabung Patut Pertimbangkan Aspek Adat
Warga menjauh dari Gunung Sinabung yang mengeluarkan material vulkanik, di Desa Raja Payung, Karo, Sumatera Utara. Antara Foto/Tibta Peranginangin.

tirto.id - Dalam memutuskan relokasi pengungsi Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah untuk mempertimbangkan aspek peradatan dan budaya masyarakat setempat.

Langkah tersebut perlu dilakukan agar peristiwa bentrok seperti yang terjadi di Desa Lingga, Kabupaten Karo, antara masyarakat dan aparat kepolisian, tidak terjadi lagi.

"Relokasi warga pengungsi Sinabung yang berada di empat desa oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana, jangan mengganggu tatanan budaya dan potensi ekonomi masyarakat setempat," ujar Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Bentrok Karo Natalius Pigai di Jakarta, Kamis (11/8/2016).

Dia menjelaskan, berdasarkan pantauan dan penyelidikan Komnas HAM, kerusuhan di Desa Lingga mulanya disebabkan adanya kebijakan penempatan pengungsi di daerah tersebut.

Masyarakat Lingga menolak karena sebagai Desa Budaya, relokasi pengungsi ke daerah tersebut akan menggeser budaya dan menghilangkan potensi ekonomi yang utamanya berasal dari pertanian.

Pengembang yang sudah melakukan penutupan akses jalan Desa Lingga pun akhirnya mendapat perlawanan karena jalan tersebut dianggap warisan nenek moyang oleh penduduk.

Pada 29 Juli 2016, warga melakukan protes, mendatangi lokasi para pengembang dan menutup jalan raya Simpang Empat-Kabanjahe, serta meminta polisi membongkar tenda kepolisian. Aparat keamanan menolak hal ini dan membuat masyarakat membakar tenda tersebut.

Tindakan penduduk itu ditanggapi polisi dengan melakukan penangkapan terhadap lima warga. Ini kemudian memicu kerusuhan yang lebih besar antara masyarakat dan polisi, sehingga menyebabkan satu orang meninggal dunia dan 19 orang luka-luka, di mana seorang di antaranya kritis.

"Kami memastikan pelaku penyebab warga terluka adalah aparat kepolisian karena saat itu warga hanya berhadapan dengan polisi, tidak ada pihak lain," kata Natalius.

Bahkan, dia melanjutkan, personel polisi di lapangan mendapat perintah dengan sengaja dari pemimpin kepolisian setempat.

Komnas HAM pun merekomendasikan agar oknum pimpinan kepolisian tersebut ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Keinginan tersebut pun sudah dipenuhi oleh polisi.

"Mungkin besok atau lusa orangnya sudah diganti," tutur Natalius sembari menambahkan kepolisian harus menjamin dan menciptakan rasa aman kepada warga sekitar sekaligus melakukan pencegahan terjadinya peristiwa serupa.

Masih terkait kerusuhan di Karo, Komnas HAM juga meminta kepada Bupati Karo untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan relokasi pengungsi akibat letusan Gunung Sinabung. Bupati juga diminta untuk memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia termasuk mengganti semua kerugian materi warga terluka.

Pemerintah Kabupaten Karo pun diharapkan menetapkan status quo terhadap kegiatan rencana relokasi di Desa Lingga, selain juga melakukan rekonsiliasi antara warga pengungsi dan warga penolak relokasi Desa Lingga.

Baca juga artikel terkait PENGUNGSI SINABUNG

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari