Menuju konten utama

Relaksasi Kredit Saat Pandemi Corona: Bank & Leasing Dibuat Pusing

Relaksasi kredit untuk meringankan kondisi ekonomi masyarakat saat pandemi Corona COVID-19 dianggap masih prematur karena petunjuk pelaksanaan belum jelas.

Relaksasi Kredit Saat Pandemi Corona: Bank & Leasing Dibuat Pusing
Warga menarik uang tunai dari mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di salah satu galeri ATM di Kebayoran Lama, Jakarta, Senin (5/8/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/ama.

tirto.id - "Keluhan yang saya dengar juga dari tukang ojek, sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit saya kira sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun."

Pernyataan Presiden Joko Widodo pada Selasa (24/3/2020) di atas memang menghibur masyarakat yang selama ini memiliki cicilan kendaraan bermotor, khususnya para sopir ojek online (ojol) atau sopir daring. Apalagi di tengah situasi seperti saat ini yakni adanya pandemi virus corona COVID-19.

Namun, tak semuanya menyambut gembira. Industri perbankan dan pembiayaan (leasing) nyatanya kalang kabut dengan kebijakan Jokowi ini. Penyebabnya, Jokowi ternyata belum mengeluarkan aturan jelas atas kebijakan yang diucapkannya secara lisan ini.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah menilai kebijakan relaksasi kredit ini sebenarnya punya niat baik, "Tapi sayangnya prematur dan tidak siap."

Piter mencontohkan saat Jokowi memberi pernyataan soal pelonggaran ini, terjemahan kebijakan di level OJK dan perbankan belum siap. Alhasil tak dimungkiri banyak perbedaan persepsi terjadi dan menjadi kisruh antar pihak. Ia mencontohkan ada pihak yang berpikir kredit benar-benar ditunda selama 1 tahun bahkan dibebaskan padahal tidak demikian.

“Harusnya jangan diumumkan dulu kalau semua belum siap,” ucap Piter saat dihubungi reporter Tirto, Sabtu (28/3/2020).

Piter juga mengingatkan kebijakan melonggarkan kredit ini sedikit-banyak dapat mengganggu likuiditas perbankan. Lebih berbahaya lagi bila ada oknum-oknum yang mengambil keuntungan dari kebijakan ini padahal ia tak terdampak corona COVID-19.

Bila tak ada aturan yang jelas serta tanpa suntikan dana dari pemerintah, penerapan kelonggaran kredit ini pun kembali pada kemampuan masing-masing bank atau leasing.

“Intinya ini enggak boleh merugikan bank. Kalau terjadi pada bank, akan merugikan penabung atau nasabah,” ucap Piter.

Negara Tak Dapat Paksa Perbankan

Kebijakan pemerintah pusat memberikan kelonggaran pembayaran kredit ini dinilai setengah hati oleh Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Ajib Hamdani.

Menurutnya, pernyataan Presiden Jokowi mengesankan, relaksasi kredit ini adalah kebijakan yang harus diimplementasikan perbankan, padahal tidak.

Ia menyebutkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 11 tahun 2020 yang sudah lebih dulu muncul, bukan bersifat mandatori, melainkan hanya payung hukum bilamana perbankan/leasing bersedia memberi relaksasi bagi nasabahnya. Dengan kata lain, ada atau tidak relaksasi bergantung kebijakan masing-masing. POJK itu menurutnya tak punya daya eksekusi.

“Makanya jadi menimbulkan dispute antara perbankan/leasing dengan nasabah,” ucap Ajib saat dihubungi reporter Tirto, Sabtu (28/3/2020).

Ajib juga menjelaskan bank/leasing memiliki Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) untuk mengantisipasi risiko kredit yang disalurkannya mengalami masalah. CKPN ini, katanya, bersifat terbatas dan tidak mungkin disediakan bank dalam jumlah besar.

Alhasil relaksasi kredit tentu tidak mungkin dipukul rata semua ditunda. Selain akan pilih-pilih metode restrukturisasinya, debitur yang menerima juga akan diseleksi.

Untuk itulah, Hipmi justru mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif bagi perbankan atau perusahaan pembiayaan (leasing), misalnya dalam bentuk obligasi jangka pendek. Tujuannya agar neraca perbankan tetap sehat atau positif dengan insentif pemerintah.

Hanya dengan cara demikian, ia bilang POJK dan pernyataan Presiden Jokowi benar-benar bisa menjadi kepastian bagi nasabah.

Pasalnya baik bank maupun leasing tentu memperoleh dana dari pihak ketiga alias nasabah yang mempercayakan uangnya. Di saat bank harus menunda kredit, masih ada kewajiban menyetorkan bunga kepada nasabah dan menjaga kecukupan uang bilamana nasabah ingin menariknya.

“Kalau pemerintah hanya mengeluarkan POJK ini, korbannya adalah perbankan, karena struktur neracanya akan menjadi negatif,” ucap Ajib.

Kekhawatiran Ajib tentu beralasan. Pasalnya eksposure kredit pada sektor UMKM cukup besar. Menurut statistik perbankan OJK per Desember 2019 ada Rp1.044 triliun untuk kredit UMKM dengan rasio kredit bermasalah 36,219 persen.

Kredit konsumsi sendiri berjumlah Rp1.559 triliun. Jika ada penundaan bayar besar-besaran, ada potensi Rp2.500 triliun kredit akan terdampak dan mengganggu industri keuangan.

Kredit Macet Berpotensi Picu Krisis Ekonomi

Ketua Apindo Bidang Perbankan, Jasa Keuangan, Pasar Modal dan Perpajakan Tigor M. Siahaan juga mengingatkan pemerintah pusat untuk memperhatikan sejumlah hal dalam mengeluarkan kebijakan relaksasi pembayaran kredit selama satu tahun oleh masyarakat.

Salah satu yang harus diperhatikan adalah pemerintah harus jeli dan hati-hati terhadap kondisi debitur agar tak ada penyalahgunaan.

Peringatan agar pemerintah berhati-hati juga diingatkan ekonom senior Universitas Indonesia Faisal Basri dalam live Instagram Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Jumat (28/3/2020). Menurutnya pemerintah harus berhati-hati dan menjaga sektor perbankan tidak merugi akibat kebijakan tersebut.

Pasalnya di tengah pandemi ini, bank akan menghadapi risiko kredit macet lebih tinggi apalagi kondisi Dana Pihak Ketiga (DPK) juga tidak sedang bagus-bagusnya. Likuiditas bank-bank besar menurutnya juga tidak besar bahkan mulai kekurangan.

“Ingat jangan sampai di tengah pandemi, terjadi ledakan masalah di sektor keuangan. Sempurna itu nanti krisisnya. Krisis lahir batin,” ucap Faisal.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) Suwandi Wiratno pun belum mau berkomentar lebih jauh terkait kebijakan ini.

Saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (26/3/2020) ia menyatakan akan mendukung kebijakan itu, tetapi mereka sendiri masih menunggu petunjuk pelaksanaan yang dibuat oleh OJK.

Mereka menganggap kelonggaran kredit untuk ojek online hingga UMKM masih belum jelas tata cara petunjuk pelaksanaanya (juklak). Juklak dari OJK masih mereka tunggu sebagai penjabaran definisi keringanan kredit yang dianjurkan Presiden Jokowi.

“Kami akan mengikuti anjuran dan kebijakan OJK. Kami ikuti aturan dan kebijakan OJK. Kami bergerak di bawah pengaturan OJK,” kata Suwandi.

Baca juga artikel terkait WABAH VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Bayu Septianto