Menuju konten utama

Rektor UNNES Pidanakan Produk Pers, AAPI: Ini Sikap Anti-Kritik

Langkah Rektor Unnes Fathur Rokhman mempolisikan Zakki dianggap AAPI sebagai wujud ekspresi dunia akademi yang anti-kritik.

Rektor UNNES Pidanakan Produk Pers, AAPI: Ini Sikap Anti-Kritik
Ilustrasi HL Indepth Unnes Represi Fathur Rokhman. tirto.id/Lugas

tirto.id - Aliansi Akademisi Progresif Indonesia (AAPI) mengecam tindakan Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman atas tindakan anti-intelektualitas terhadap wartawan Serat.id Zakki Amali, terkait tulisan Zakki menyoal dugaan plagiasi.

"Kami sekumpulan akademisi yang percaya dengan nilai-nilai dunia akademi dan prinsip-prinsip demokrasi, mengecam keras tindakan Fathur Rokhman tersebut," ujar Koordinator Aliansi Akademisi Progresif Indonesia Roy Thaniago dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, pada Senin (10/12/2018).

Langkah Fathur mempolisikan Zakki dianggap AAPI sebagai wujud ekspresi dunia akademi yang anti-kritik. Sekaligus sebuah ancaman terhadap siapa pun yang kritis dan berupaya menguak kebenaran.

"Langkah seorang rektor mempolisikan pekerjaan wartawan telah mencurangi dunia akademi," ujar Roy.

"Langkah tersebut adalah bentuk pembungkaman pendapat dan penghalang-halangan atas pencarian kebenaran, sesuatu yang seharusnya paling diusahakan dalam dunia akademi," tambahnya.

AAPI juga menyatakan kecaman terhadap kultur plagiarisme dalam dunia akademi yang sering dianggap suatu hal yang normal. Sehingga mereka menilai upaya Zakki mengungkapkan kebenaran terkait dugaan plagiarisme pada makalah penelitian Fathur adalah upaya mengevaluasi pendidikan tinggi.

Langkah Fathur yang tak tahan kritik, juga disayangkan AAPI. Roy mengatakan semestinya Fathur tidak serta merta mempolisikan Zakki. Fathur cukup membuktikan saja bahwa dirinya tak pernah melakukan tindak plagiarisme.

"Keberatannya [Fathur] atas laporan jurnalistik bisa ditempuh melalui mekanisme hak jawab yang dimediasi oleh Dewan Pers," ujar mereka lagi. "Mempidanakan kegiatan pers adalah bentuk melawan hukum, karena UU Pers menjamin kebebasan pers."

Atas perbuatan tersebut, AAPI mendesak Fathur agar mencabut laporannya terhadap Zakki sesegera mungkin. Dan menyelesaikan permasalahan yang ada dengan UU Pers sebagai bahan rujukan.

Pernyataan sikap AAPI didukung oleh 111 akademisi lintas universitas di Indonesia.

Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes), Fathur Rokhman melaporkan Pemimpin Redaksi Serat.id, Zakki Amali ke Polda Jawa Tengah. Fathur menjerat Zakki dengan pasal 27 ayat (3) di UU ITE.

Laporan kepolisian itu adalah buntut panjang dari empat seri liputan mendalamSerat.id pada 30 Juni 2018. Karya jurnalistik itu memeriksa kasus dugaan plagiat karya ilmiah yang dilakukan oleh Fathur Rokhman.

Aduan ke pihak kepolisian itu atas nama Humas Unnes, Hendi Pratama yang mengaku sebagai kuasa hukum Fathur. Hendi melapor pada 21 Juli 2018 dengan jeratan delik aduan.

Kasus ini bermula dari makalah Anif Rida yang berjudul "Kode dalam Interaksi Sosial di Pesantren Quran: Kajian Sosiolinguistik" yang rampung pada 2003. Dan diduga dijiplak oleh Fathur Rokhman, dengan judul "Kode Bahasa dalam Interaksi Sosial Santri: Kajian Sosiolinguistik di Pesantren Banyumas" yang terpublikasi dalam "Litera - Jurnal Bahasa, Sastra, dan Pengajarannya" edisi volume 3 Nomor 1 tahun 2004.

Baca juga:

Baca juga artikel terkait KEBEBASAN PERS atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri