Menuju konten utama
Kasus Dugaan Perkosaan di UGM

Rektor UGM Bantah Masukkan Nama Terduga Pelaku HS ke Daftar Wisuda

Rektor UGM memastikan HS belum bisa wisuda, meski sudah menjalani yudisium.

Rektor UGM Bantah Masukkan Nama Terduga Pelaku HS ke Daftar Wisuda
Rektor UGM Panut Mulyono menyalami para mahasiswa yang membawa poster dan bersolidaritas atas kasus Agni di UGM Yogyakarta, Jumat (7/12/2018). tirto.id/Irwan A. Syambudi

tirto.id - Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Panut Mulyono membantah telah memasukkan nama terduga pelaku perkosaan berinisial HS ke daftar wisudawan. Menurutnya, kewenangan soal wisuda berada di ranah Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP).

"Sama sekali bukan [saya yang masukkan]. Kok aneh rektor bisa memasukkan nama calon wisudawan. Kalau masuk, dia proses yang di fakultas itu sudah berjalan. Pendaftaran wisuda kan dari fakultas, verifikasi akhir itu di DPP," kata Panut di Kantor Ombudsman DIY, Selasa (8/1/2018).

Ia melanjutkan, keputusan terakhir apakah seorang mahasiswa bisa mengikuti wisuda atau tidak itu ada di tangan DPP. Panut pun memastikan DPP memutuskan HS tidak bisa mengikuti wisuda, meski namanya sempat tercantum dalam daftar wisudawan.

Ketua Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budhi Masturi menyebut materi soal HS yang hampir diwisuda itu jadi salah satu pertanyaan yang diajukan pada Rektor UGM saat dimintai keterangan pada Kamis (8/1/2019).

"Ada materi itu kami juga sampaikan. Bagaimana ceritanya bisa masuk list [wisudawan] itu tapi belum bisa kami sampaikan substansinya," ujar Budhi.

Terduga pelaku kekerasan seksual di Universitas Gadjah Mada (UGM), HS, sempat terdaftar dalam prosesi wisuda yang akan digelar pada 22 November 2018. Namun, menurut Kepala Bidang Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani, pendaftaran HS belum diverifikasi sehingga yang bersangkutan tetap tidak bisa ikut wisuda.

Verifikasi yang dimaksud misalnya, apakah yang bersangkutan punya pinjaman di perpustakaan, punya tanggungan biaya, tanggungan persoalan, dan sebagainya.

HS memang sudah mendaftarkan diri menjadi peserta wisuda, namun menurut Iva, pendaftarannya belum diverifikasi sebab HS masih punya tanggungan persoalan, yaitu kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan dirinya.

Menurut Panut, HS boleh saja mengajukan wisuda, tapi belum bisa karena saat ini HS sedang menjalani mandatory konseling sesuai dengan rekomendasi tim investigasi dibentuk UGM usai kasus dugaan perkosaan ini mencuat.

"Kalau minta wisuda boleh, tapi kami itu kan melihat persyaratannya terpenuhi tidak karena sekarang HS masih menajalani mandatory konseling, prinsipnya apa yang harus dilakukan itu dijalani sampai dengan tuntas sesuai dengan rekomendasi yang harus dijalankan," ujar Panut.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra