Menuju konten utama

Rektor Terpilih USU Terjegal Kasus Plagiat

Rektor terpilih USU, Muryanto Amin, dilaporkan masyarakat karena dituding memplagiat karya sendiri. Kasus ini kini tengah ditangani pemerintah.

Dr Muryanto Amin terpilih sebagai Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) pada periode 2021-2026. (ANTARA/HO)

tirto.id - Langkah Muryanto Amin untuk menjabat Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) hingga tahun 2026 terganjal. Ia diduga melanggar ketentuan akademik dengan memplagiat karya sendiri alias self-plagiarism.

USU membuka lowongan rektor sejak 20 November 2020 untuk menggantikan Runtung Sitepu yang akan habis masa jabatannya pada 21 Januari 2021. Penyaringan oleh Senat Akademik USU dilakukan pada 26 November dan proses pemilihan pada 3 Desember oleh Majelis Wali Amanat (MWA) USU.

Awalnya ada enam orang lolos seleksi administratif. Selain Muryanto Amin yang merupakan Dekan FISIP USU, ada pula Fidel Ganis Siregar (Wakil Rektor II USU), Sontang Sihotang (Asisten Ahli Departemen FISIKA USU), Farhat (Guru Besar FK USU), Arif Nasution (Dosen Pascasarjana Studi Lingkungan USU), dan Restu Utama Pencawan (politikus Partai Golkar).

Hanya empat orang yang bertahan setelah Fidel dan Sontang mengundurkan diri pada 23 dan 24 November.

Sebanyak 100 anggota Senat Akademik USU lantas menggelar rapat pleno untuk menyaring nama-nama di atas. Hasilnya: 52 suara untuk Farhat, 37 suara untuk Muryanto Amin, dan 11 suara untuk Arif Nasution. Sementara Restu Utama Pencawan tak mendapatkan satu pun suara dan ia mengundurkan diri pada 26 November.

Runtang mengatakan “tidak ada kecurangan sedikit pun... semua berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada intervensi sama sekali” setelah calon rektor mengerucut menjadi tiga nama.

Pada hari pemilihan 3 Desember, akhirnya Muryanto-lah yang menang. Dia memperoleh 18 suara. Sementara Farhat hanya 11 dan Arif 2.

“Tugas kita semakin berat karena harus tetap mempertahankan apa yang sudah diraih pimpinan sebelumnya, bahkan harus lebih meningkat lagi,” kata Muryanto dalam pidato kemenangan.

Pemilihan itu dilakukan oleh MWA USU di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta. Hadir juga Dirjen Pendidikan Tinggi Nizam sebagai perwakilan pemerintah.

MWA USU sendiri terdiri dari delapan orang wakil Senat Akademik, sepuluh orang wakil masyarakat, dan tiga orang ex officio—Rektor USU, Gubernur Sumatera Utara, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Muryanto Dilaporkan

“Kau tengok dulu ini. Ini apa masalah ini? Kau cek dulu ini.”

Kalimat itu keluar dari mulut Runtung Sitepu kepada Wakil Rektor III Mahyuddin K. M. Nasution. Runtung mendapat kabar tak enak beberapa hari setelah pemilihan rektor baru: sang rektor terpilih Muryanto Amin diduga melakukan plagiat diri sendiri dalam salah satu karya akademiknya.

“Muryanto diduga melakukan plagiat. Pak Rektor mendapat informasi itu dari masyarakat,” kata Mahyiddin saat dihubungi wartawan Tirto, Senin (18/1/2021) siang.

Mahyiddin mengaku tak sanggup jika harus memeriksa karya akademik Muryanto sendiri. Akhirnya Runtung membentuk tim kecil bernama Tim Penelusuran USU yang dipimpin oleh Jonner Hasugian.

Jonner mengatakan dugaan plagiarisme pertama kali muncul di media sosial dari satu akun yang setelah ditelusuri berbasis di Singapura.

Pengecekan dan verifikasi dilakukan lewat turnitin, plagiat checker, hingga dengan cara manual. Tim bekerja sekitar seminggu lebih.

Runtung membawa hasil tim ke Dewan Guru Besar USU. Di dalamnya ada Komisi Etik Dewan Guru Besar yang dianggap kompeten untuk dimintai pendapat. Kata Mahyiddin, Komisi Etik akhirnya memberikan pendapat bahwa Runtung harus memberikan keputusan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kalau enggak, rektornya sendiri yang kena,” kata dia.

Setelah mendapat arahan dari Dewan Guru Besar USU, Runtung akhirnya membentuk komisi etik yang isinya termasuk beberapa pakar dan ahli. Mereka bekerja untuk menelusuri lagi dan memeriksa ulang karya tertuduh. “Termasuk konfirmasi kepada yang bersangkutan [Muryanto]. Face to face.”

Setelah semua dilakukan pada14 Januari, Runtung mengeluarkan keputusan Nomor 82/UN51/R/SK/KPM/2021 yang isinya memvonis Muryanto secara sah, sengaja, dan berulang melakukan plagiarisme atas karya diri sendiri. Muryanto dianggap melanggar etika keilmuan dan moral sivitas akademika dan diberi sanksi penundaan pangkat golongan selama satu tahun.

Karya akademik Muryanto yang dipermasalahan berjudul “A New Patronage Network of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatera”.

“Muryanto Amin juga diminta untuk mengembalikan insentif yang telah diterimanya atas terbitnya artikel yang dipublikasikan pada jurnal Man in India terbit September 2017 ke kas USU,” kata Runtung, 17 Januari lalu.

Surat keputusan itu telah diberikan kepada MWA USU agar ditindaklanjuti mengingat Muryanto kadung terpilih sebagai rektor baru.

Mahyiddin menepis isu yang berkembang bahwa sanksi ini tak lain tindakan politis untuk menjegal Muryanto dari jabatan Rektor USU. “Bukan karena dia calon rektor. Ini posisi dia saat menjadi dekan. Kalau ada dekan seperti ini, macam mana pula bawahannya? Kan begitu. Kalau tertuduh [plagiat] begitu, enggak enak juga universitas. Laporan masyarakat, kan, harus cepat ditanggapi.”

Menunggu Keputusan Kementerian

Juru Bicara Muryanto Edy Ikhsan yakin “semua tuduhan [plagiat] itu tidak terpenuhi.” Meski demikian, dia bilang “semua kami serahkan ke kementerian.”

Kasus ini telah diambilalih dari MWA USU oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Kementerian yang dipimpin Nadiem Makarim ini akan meninjau ulang hasil investigasi kasus sekaligus rekomendasi komisi etik yang dipakai oleh Rektor Runtung untuk memberikan sanksi. “Itu akan di-review oleh kementerian. Kami menunggu prosesnya,” kata Edy saat dihubungi wartawan Tirto, Senin sore.

Meski mengaku bakal menunggu, Muryanto akan tetap mengajukan keberatan administratif atas surat keputusan Rektor Runtung mengenai sanksi. Pasalnya, kata Edy, rektorat sudah menyelenggarakan konferensi pers mengenai surat keputusan itu pada tanggal 14 ketika Muryanto belum menerimanya.

“Salinan SK baru diambil oleh staf Muryanto itu Sabtu kemarin, 16 sore,” katanya. “Orangnya belum menerima, tapi sudah konpers duluan. Kami ingin protes. Surat itu, kan, sifatnya rahasia, tapi kok di-konferensi pers-kan? Itu kan belum final dan mengikat, masih menunggu keputusan menteri.”

Hingga Senin sore wartawan Tirto telah meminta salinan surat keputusan itu kepada Wakil Rektor III Mahyuddin dan Sekretaris MWA USU Guslihan Dasatjipta, namun dua orang itu saling lempar tanggung jawab dan akhirnya meminta kami untuk minta langsung ke Rektor Runtung. Namun, Runtung pun tak bisa dihubungi.

Baca juga artikel terkait PLAGIARISME atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - News
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino