Menuju konten utama

Rekonstruksi Penganiayaan David Diawali Adegan Mario Jemput AG

Dalam rekonstruksi hari ini, mobil Jeep Rubicon milik Mario turut dibawa lokasi.

Mobil milik tersangka Mario Dandy turut dibawa polisi dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya mengelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) di perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Rekonstruksi ini menghadirkan dua tersangka, yakni Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19). Sedangkan AG (15) tak dihadirkan di lokasi lantaran masih di bawah umur. Untuk AG bakal diperagakan oleh pemeran pengganti.

Kini reka adegan kasus penganiayaan sudah dimulai setelah terhenti sejenak imbas hujan deras. Kegiatan ini dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Hengki mengatakan rekonstruksi kasus ini akan dibagi menjadi tiga kluster.

Pertama, dimulai dengan reka adegan perencanaan penganiayaan David oleh Mario dan AG. Semula, Mario menjemput AG di SMA Tarakanita 1, Jaksel. Selanjutnya, adegan pertemuan Mario menjemput Shane.

"Tiga tersangka merencanakan pertemuan di jemput di sekolah, tetapi kita akan peragakan di sini semua," kata Hengki di lokasi.

Lalu, ada adegan ketiga tersangka menuju lokasi penganiayaan David.

Kemudian, adegan berikutnya saat para tersangka mendatangi rumah saksi, yakni R. Di dalam rumah R itulah korban David berada.

"Di situ ada adegan," ucap Hengki.

Setelah para tersangka melakukan penganiayaan, saksi-saksi membawa korban ke rumah sakit.

"Terakhir, ditutup dengan evakuasi yang dilakukan oleh saksi-saksi terhadap korban menuju rumah sakit," tutur dia.

Dalam rekonstruksi hari ini, mobil Jeep Rubicon milik Mario turut dibawa lokasi.

Hengki sebelumnya mengatakan para tersangka akan memeragakan 23 adegan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan berat itu.

"Ada 23 adegan yang akan kami laksanakan langsung di TKP," kata Hengki.

Sebagai informasi, rekonstruksi dilaksanakan setelah penyidik menahan AG, pacar Mario Dandy pada Rabu (8/3/2023). AG langsung ditahan di rutan khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial. AG ditahan selama tujuh hari ke depan.

Sebagai pelaku anak, AG dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Sementara Mario dijerat dengan Pasal 355 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Lalu, tersangka Shane dijerat dengan Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Baca juga artikel terkait PENG atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fahreza Rizky