Menuju konten utama

Rekonstruksi Kasus Tabrak Lari di Nagreg Dilakukan Pekan Depan

Rekonstruksi kasus tabrak lari di Nagreg yang dilakukan tiga anggota TNI AD akan dilakukan di Nagreg, Jawa Barat dan Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Rekonstruksi Kasus Tabrak Lari di Nagreg Dilakukan Pekan Depan
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan kepada wartawan usai dilantik menjadi Panglima TNI di area Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/11/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

tirto.id - Rekonstruksi kasus tabrak lari yang menewaskan dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat akan dilakukan pada Senin (3/1/2022) pekan depan. Tiga orang anggota TNI Angkatan Darat telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini per Rabu 29 Desember 2021 lalu.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan rekonstruksi akan dilakukan di dua tempat, pertama yaitu tempat kejadian perkara (TKP) tabrakan di Nagreg. Lalu lokasi kedua yakni di TKP yang ada di Jembatan Sungai Serayu, Jawa Tengah.

"Tetapi kalau ternyata rekonstruksi di Nagreg agak lama, maka untuk rekonstruksi di Jembatan Sungai Serayu akan dilakukan hari Selasa (4/1), tapi kita semua sudah merencanakan pemberkasan dari penyidik sudah selesai hari Kamis (6/1)," kata Andika usai meninjau vaksinasi COVID-19 untuk anak di SD Plebengan, Desa Sidomulyo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (31/12/2021) dilansir dari Antara.

Andika mengatakan pada pekan depan juga akan dilakukan pelimpahan berkas perkara kepada Oditur Jenderal TNI yang sudah diinstruksikan untuk mempercepat proses pemberkasan agar dapat dilimpahkan ke Pengadilan Militer.

Tiga pelaku tabrak lari itu yakni Kolonel P, Sertu AS, dan Kopral Dua DA.

Andika menjelaskan dari perkembangan pemeriksaan, Pomdam Jaya akhirnya bisa mengkonfrontir ketiganya, bahkan dalam satu pemeriksaan.

"Dan yang menjadi inisiator dan sekaligus pemberi perintah atas tindakan itu terkena beberapa pasal, termasuk pasal pembunuhan berencana, yakni Kolonel P. Jadi sudah terbukti dari konfrontasi ini," katanya.

Andika mengatakan motif para pelaku hingga kini masih dilakukan pendalaman, akan tetapi melihat dari tindakan yang telah dilakukan, maka dapat dikenakan berbagai pasal dengan ancaman hukuman seumur hidup.

"Apa pun motifnya kita masih dalami terus, tetapi dari tindakan tadi sudah begitu banyak pasal, khususnya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, belum lagi pasal-pasal lain, belum lagi UU, begitu banyak. Intinya kami akan maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup," kata Andika.

Baca juga artikel terkait KASUS TABRAK LARI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto