Menuju konten utama

Rekomendasi Penanganan Perempuan Hamil yang Terinfeksi COVID-19

Tenaga kesehatan harus segera memberi tahu tenaga penanggung jawab infeksi di tempatnya bekerja (Komite PPI) apabila kedatangan ibu hamil yang telah terkonfirmasi COVID-19 atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Rekomendasi Penanganan Perempuan Hamil yang Terinfeksi COVID-19
Ilustrasi Ibu Hamil. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Sebuah laporan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan, bahwa hanya ada 8 persen perempuan hamil yang tertular virus Corona (COVID-19) di Cina mengalami gejala parah dan satu persen menderita sakit kritis. Mayoritas pasien lain menderita gejala ringan dan sedang.

Meskipun demikian, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC), memasukkan perempuan hamil dalam pemantauan sebab mereka rentan terinfeksi virus, meski belum ada data pasti.

WHO juga menginformasikan, bahwa penelitian sedang dilakukan untuk memahami dampak infeksi COVID-19 pada perempuan hamil. Sementara ini, data yang diperlukan untuk mengkaji hal tersebut masih terbatas sehingga belum ada bukti perempuan hamil berisiko lebih tinggi.

Namun, karena perubahan dalam tubuh dan sistem kekebalan tubuh, perempuan hamil dapat terinfeksi beberapa virus, termasuk yang menyerang pernapasan. Oleh karena itu, penting untuk mengambil tindakan pencegahan guna melindungi diri dari COVID-19.

Sementara itu, belum diketahui apakah perempuan hamil dengan COVID-19 di dalam tubuhnya dapat ditularkan pada janin atau bayi selama kehamilan dan persalinan. Hingga saat ini, belum ditemukan adanya virus di dalam sampel cairan ketuban atau ASI.

Baru-baru ini, Perhimpunan Obtetri dan Ginekologi Indonesia Jakarta Raya (POGI JAYA) menyerukan keamanan bagi ibu hamil, ibu menyusui, bayi, serta anak-anak dari paparan COVID-19.

Perempuan hamil dan bayi yang baru lahir dianggap sebagai populasi berisiko utama terhadap paparan virus COVID-19, sehingga diibutuhkan penanganan yang tepat bagi mereka.

Berikut adalah rekomendasi POGI JAYA untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID-19 khususnya perempuan hamil, bersalin dan nifas. (PDF)

1. Tenaga kesehatan harus segera memberi tahu tenaga penanggung jawab infeksi di tempatnya bekerja (Komite PPI) apabila kedatangan ibu hamil yang telah terkonfirmasi COVID-19 atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

2. Tempatkan pasien yang telah terkonfirmasi COVID-19 atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dalam ruangan khusus (ruangan isolasi infeksi airborne) yang sudah disiapkan sebelumnya apabila rumah sakit tersebut sudah siap sebagai pusat rujukan pasien COVID-19.

Jika ruangan khusus ini tidak ada, pasien harus sesegera mungkin dirujuk ke tempat yang ada fasilitas ruangan khusus tersebut. Perawatan maternal dilakukan diruang isolasi khusus ini termasuk saat persalinan dan nifas.

3. Bayi yang lahir dari ibu yang terkonfirmasi COVID-19, dianggap sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan bayi harus ditempatkan di ruangan isolasi sesuai dengan Panduan Pencegahan Infeksi pada Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

4. Untuk mengurangi transmisi virus dari ibu ke bayi, harus disiapkan fasilitas untuk perawatan terpisah pada ibu yang telah terkonfirmasi COVID-19 atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dari bayinya sampai batas risiko transmisi sudah dilewati.

5. Pemulangan pasien postpartum harus sesuai dengan rekomendasi.

Baca juga artikel terkait IBU HAMIL atau tulisan lainnya dari Ahmad Efendi

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Ahmad Efendi
Penulis: Ahmad Efendi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari