Menuju konten utama

Reklamasi Teluk Benoa: Susi Vs Luhut & Jokowi yang Gagal Bersikap

Luhut mengatakan, penetapan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KKM) tak membatalkan reklamasi.

elemen pemuda, mahasiswa dan aktivis menggelar aksi parade budaya bali tolak reklamasi di kawasan pusat pemerintahan pemprov bali, renon, denpasar, bali, jumat (13/3). ratusan elemen masyarakat yang tergabung dalam forum rakyat bali tolak reklamasi (forbali) kembali turun ke jalan menyatakan menolak revitalisasi berbasis reklamasi wilayah teluk benoa dan menuntut pembatalan perpres nomor 51 tahun 2014 yang menjadi dasar hukum reklamasi teluk benoa, bali. antara foto/ismar patrizki/ss/mes/15.

tirto.id - Soal reklamasi kawasan Teluk Benoa, Susi Pudjiastuti dan Luhut Binsar Pandjaitan tak pernah sependapat. Di luar ujung tombak, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Maritim) itu, Presiden Jokowi tetap tak punya sikap.

Selisih 16 hari menjelang pelantikan Jokowi sebagai presiden petahana, Susi menerbitkan aturan dasar: Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KKM). Keputusan menteri itu, berseri 46/KEPMEN-KP/2019.

Luas daerah perlindungan budaya maritim itu mencapai 1.243,41 hektare. Meliputi zona inti sebanyak 15 titik koordinat masing-masing dengan radius kurang lebih 50 sentimeter dan zona pemanfaatan terbatas.

Ini semua tak lepas dari perlawanan Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi (For Bali) yang kosisten. Setidaknya empat aktivis yang tergabung, dari Jaringan Aksi Tolak Reklamasi (Jalak) Desa Sidakarya pernah menjadi korban kriminalisasi pada, Sabtu (1/3/2014). Sebab spanduk bertandatangan dan bercap jempol darah yang mereka serahkan kepada Gubernur dan DPRD Bali.

Selain itu, jelang pagelaran International Monetary Fund (IMF) dan World Bank Annual Meeting 2018, baliho Bali Tolak Reklamasi diberangus. Diduga tujuannya, agar pesan tolak reklamasi Teluk Benoa Bali tak dibaca para delegasi.

Selain itu juga tak lepas dari dorongan politik, Gubernur Bali Wayan Koster. Ia telah mengirimkan surat bernomor 523.32/1687/KL/Dislautkan pada, 11 September 2019. Isinya penetapan Teluk Benoa sebagai KKM. Tahun lalu, Jumat (24/8/2018), Koster dan wakilnya, Tjok Oka Artha Ardana Sukawati menyampaikan sikap tolak reklamasi Teluk Benoa.

"Saya optimistis, dengan Keputusan Menteri KKP ini, upaya dan kebijakan Pemprov Bali semakin nyata dapat diwujudkan sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali Era Baru," kata Koster di Rumah Dinasnya di Jayasabha, Denpasar, Kamis (10/10/2019).

Namun posisi Kepmen Susi soal KKM Teluk Benoa masih tak jelas. Ada aturan setingkat di atasnya yang mengganjal yaitu, Perpres Nomor 51 Tahun 2014 yang diterbitkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menjelang akhir jabatannya sebagai presiden. Isinya Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita). SBY menghapus beberapa bagian dari Perpres Nomor 45 Tahun 2011 yang ia tanda tangani sendiri, pada 27 Juli 2011.

Berdasarkan kajian Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi (ForBali), beberapa bagian yang dihapus SBY sendiri yaitu, status konservasi Teluk Benoa menjadi zona penyangga atau kawasan pemanfaatan umum. Selain itu mengurangi luasan kawasan konservasi perairan dengan menambahkan frasa “sebagian”, terhadap kawasan konservasi Pulau Serangan dan Pulau Pudut. Mereka menggap SBY sengaja melanggengkan rencana reklamasi Teluk Benoa seluas 700 hektare.

Luhut Yakin Jokowi Tak Cabut Perpres SBY

Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim sepihak, Jokowi tidak akan mencabut Perpres Nomor 51 Tahun 2014 yang diterbitkan SBY. Sebab menurutnya tak elok jika antar presiden saling membatalkan perpres.

“Itu presiden enggak pernah membatalkan (perpres) pendahulunya punya (Susilo Bambang Yudhoyono). Itu gak elok. Nanti perpresnya Pak Jokowi bisa diubah sama yang lain,” kata Luhut kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Jumat (13/10/2019).

Penetapan Teluk Benoa sebagai KKM, kata Luhut, tak membatalkan rencana reklamasi kawasan itu. Sebab negara masih mengacu perpres terbitan SBY.

Infografik Teluk Benoa

Infografik Teluk Benoa

Tahun lalu, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang dipegang PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) resmi kedaluwarsa sejak 25 Agustus 2019. Luhut enggak mengomentari hal itu.

"Enggak tahu. Enggak ada urusannya sama saya," kata Luhut saat ditemui Tirto pada, Selasa (28/8/2018) pagi, di gedung Menko Maritim, Jakarta Pusat.

Terkait reklamasi, memang Luhut dan Susi Pudjiastuti kerap berseberangan. Bukan hanya Reklamasi Teluk Benoa, namun Teluk Jakarta juga.

Pada tahun 2016, usai berbagai protes dan unjuk rasa terutama warga Bali, Susi pun meminta Perpres reklamasi ditinjau ulang mempertimbangkan masukan masyarakat. Meski demikian, penolakan oleh Susi masih malu-malu bahkan pada tahun 2018, KKP tetap mengeluarkan izin lokasi reklamasi.

Sementara itu, Luhut tetap memilih tancap gas. Terlepas desakan dan protes masyarakat, ia mendorong izin reklamasi segera diterbitkan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Jokowi Dituntut Tegas Tolak Reklamasi

Silang pendapat kedua menteri Jokowi itu, mengakibatkan warga Bali belum bisa bernafas lega. ForBali menyatakan, keputusan Susi soal Teluk Benoa sebagai KKM masih rapuh.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti pun membenarkan kekhawatiran ForBali. Melalui Kepmen KKM, kata Brahmantya, sekitar 1.200 hektare area teluk memang tidak bisa disentuh oleh kepentingan lain di luar konservasi termasuk reklamasi.

Akan tetapi, reklamasi tetap bisa dilakukan untuk sisa area yang masuk wilayah pelabuhan menurut Kementerian Perhubungan. Di luar KKM ada sebagian wilayah darat yang perizinannya bukan jangkauan KKP melainkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kalau Pelindo itu di wilayah pelabuhan. Itu menggunakan aturan Kemenhub yang masuk DLKr (Daerah Lingkungan Kerja) dan DLKp (Daerah Lingkungan Kepentingan)," ucap Brahmantya kepada wartawan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sabtu (12/10/2019).

Terlepas masalah kekuatan hukum, Koordinator ForBali I Wayan Gendo Suardana mengapresiasi keputusan Menteri Susi. Penetapan KKM ini dipandang sebagai modal awal memenangkan teluk Benoa. Pasalnya keputusan ini nantinya menjadi dasar Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZKSN).

Gendo juga mengkritik Luhut yang memilih kontra saat Susi tengah mengusahakan masa depan lingkungan dan masyarakat pesisir. Bahkan, kata dia, Luhut seolah-olah membatasi kalau presiden tidak mungkin bisa mencabut keputusan yang jadi wewenangnya.

"Mestinya kalo soal ini ke urusan elok atau tidak elok, secara politik seharusnya Pak Jokowi yang bicara karena ini kan masalah rasa dari Pak Jokowi. Semestinya bukan Luhut yang lantas memberi tafsir," ucap Gendo saat dihubungi reporter Tirto, Minggu (13/10/2019).

Gendo mengatakan, meski perkara Teluk Benoa sudah berlarut sampai 5 tahun bukan berarti tidak bisa diselesaikan presiden. Menurutnya, presiden punya wewenang besar untu mencabut Perpres Nomor 51 tahun 2014.

"Kalau pun presiden mau cara lain yang lebih elegan, Jokowi masih bisa merevisi Perpres Nomor 51 tahun 2014 atau menerbitkan perpres lain yang dapat menganulir keberlakuan ini," terangnya.

Gendo meminta ketegasan Jokowi terkait reklamasi Teluk Benoa. Ia mengatakan, salah satu pembantu di kabinetnya mau mendengarkan masyarakat yang sudah bersuara hampir 5 tahun penuh. Masyarakat Bali, termasuk LSM dan pemuka agama, sepakat menolak reklamasi.

"Tidak susah sebenarnya seorang Luhut mengupayakan jalan keluar dari Perpres kecuali dia memang tak punya keberpihakan kepada rakyat dan Teluk Benoa. Demikian juga dengan Pak Jokowi. Dengan kewenangan besar, ia [Jokowi] sebenarnya mampu menguatkan KKM dan menghentikan reklamasi karena bukan hal yang sulit," pungkas Gendo.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK BENOA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan
-->