Menuju konten utama

Rekening Ilham Bintang Dibajak & Dikuras Dampak Kecerobohan Indosat

Rekening Ilham Bintang dibobol berawal dari kecerobohan Indosat.

Rekening Ilham Bintang Dibajak & Dikuras Dampak Kecerobohan Indosat
Ilustrasi penarikan uang. Getty Images/iStockphoto.

tirto.id - Wartawan senior Ilham Bintang melaporkan dugaan pembobolan rekening Commonwealth Bank miliknya melalui pencurian nomor kartu subscriber identity module (SIM) Indosat Ooredoo kepunyaannya.

"Pelaporan pada 17 Januari lalu," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, ketika dihubungi, Senin (20/1/2020).

Aduan itu bernomor LP/349/I/Yan2.5/2020/SPKTPMJ dan pasal sementara yang diajukan ialah pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ilham melaporkan ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya sekira pukul 23.00. Berdasar isi pelaporan, kerugian diprediksi sekira ratusan juta rupiah.

Sebelum melaporkan ke Polri, pembobolan terjadi ketika dia berada di Australia pada 30 Desember 2019 hingga 14 Januari 2020.

Saat berada di Melbourne, 6 Januari, Ilham tak bisa menarik duitnya di Commonwealth Bank karena saldo tidak cukup. Usai mengontak pihak bank, diketahui ada orang yang mengambil duitnya sekitar ratusan juta rupiah. Di saat itu, juga dia membuat formulir pengaduan nasabah perihal pencurian uang dari rekeningnya.

Ilham juga membuat laporan ke Victoria Police sehari sesudahnya. Pada hari yang sama di Jakarta, ia meminta stafnya untuk mengadukan peristiwa ini ke kepolisian.

Laporannya diterima dan dibuat oleh jajaran Polsek Kembangan, Jakarta Barat, dengan Surat Keterangan Nomor: 08/B/I/SEK Kembangan bertanggal 7 Januari 2020, sekitar pukul 15.00.

Keterangan dalam laporan itu menyebutkan "dari nomor rekening pelapor telah terjadi transaksi/transfer ke nomor rekening yang jumlahnya mendekati seratus nomor rekening, dan yang sebenarnya tidak dilakukan dan tidak disetujui pelapor."

Ilham menjelaskan masalah yang menimpa dirinya via Facebook.

Rekening bank Ilham dibobol oleh orang tak dikenal pada rentang 4-6 Januari lalu. Pembobolan itu bermula dari pembajakan kartu SIM Indosat miliknya pada 3 Januari.

Akibat pembobolan, ia mengatakan ada 98 transaksi online menggunakan rekening miliknya. "Belakangan saya dapat informasi, dia [terduga pelaku] menambah dua rekening baru," kata dia ketika dihubungi Tirto, Senin (20/1/2020).

Ia yakin pelaku bukan pemain baru lantaran punya pengetahuan ihwal kebijakan pembatasan penarikan uang di Commonwealth Bank. Ilham yang juga memiliki internet banking Citibank, mengaku uang di bank itu tidak dikorek pelaku. Namun, pelaku menggunakan kartu kredit BNI untuk 10 kali belanja.

Ilham heran mengapa tidak ada peringatan awal dari bank soal pembobolan, semestinya ada sistem pengawasan dan verifikasi faktual.

Juga bagi Indosat, yang perlu lebih berhati-hati dan meningkatkan sistem serupa. Sebab, semua bermula ketika pelaku berhasil mendatangi dan mengelabui langsung petugas Indosat di Gerai Indosat Bintaro Jaya Xchange dengan mengaku sebagai Ilham.

Dalam kasus Ilham, saat ada permintaan penukaran kartu seluler fisik wajib melalui verifikasi faktual dan administrasi KTP. Namun, saat dilihat dari rekaman CCTV hampir tidak ada verifikasi dari petugas Indosat terhadap pelaku. Berkaitan dengan dugaan kelalaian Indosat pun, ia serahkan ke polisi.

"Saya mengadu ke polisi, itu upaya menyatakan belum tentu semua benar dan salah. Biar proses hukum yang menentukan," ujar Ilham.

Sementara Indosat Ooredoo memastikan bakal bekerja sama menangani perkara Ilham. "Kami akan bekerja sama, termasuk jika ada proses yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini dan menjaga kenyamanan pelanggan kami," ujar SVP-Head Corporate Communications Indosat Ooredoo Turina Farouk saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (17/1/2020), seperti dikutip Antara.

Pelaku Paham Celah Keamanan

Dosen IT Universitas Dian Nuswantoro Semarang Solichul Huda memprediksi bagaimana modus pembobolan rekening ini bisa terjadi.

Pelaku datang ke galeri Indosat untuk meminta ganti nomor dengan mengaku kehilangan fisik kartu seluler. Dalam prosesnya, petugas Indosat diduga tidak melakukan verifikasi, sehingga langsung mengeluarkan nomor SIM atas nama Ilham Bintang.

“Pada saat ada dua nomor SIM aktif, nomor yang dekat dengan BTS [menara pemancar sinyal] akan hidup. Sebaliknya, nomor yang jauh akan mengalami gangguan. Ini terjadi karena sistem operator komunikasi hanya memfilter untuk satu nomor," kata dia kepada reporter Tirto, Senin (20/1/2020).

Pada setiap telepon genggam, sambung Huda, ada sistem penerima dan pemancar sinyal. Setelah telepon genggam aktif dengan nomor SIM, secara otomatis akan mencari BTS terdekat. Bila nomor yang dipegang Ilham mengalami gangguan lantaran tengah berada di luar negeri, nomor SIM yang dipegang pelaku dapat hidup.

“Pelaku lalu minta memulihkan kode username dan password aplikasi perbankan yang terkoneksi dengan nomor. Butuh waktu sekitar 2 jam untuk tahu kode itu dengan minta ke perbankan," ujar Huda. Saat nomor sudah tak digunakan pelaku, Ilham bisa menggunakan nomor Indosat-nya lagi.

Jika pelaku telah menguasai kode yang diperlukan, uang di dalam rekening ditransfer ke puluhan rekening yang terafiliasi dengan pelaku. Namun, belum tentu identitas rekening tersebut atas nama pelaku.

Dugaan Pencurian

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan peristiwa itu termasuk kategori pencurian.

"Melalui internet banking dengan cara mengganti kartu SIM, ini penipuan terhadap provider. Seharusnya tidak terjadi bila prosedur dijalankan," ujar dia ketika dihubungi Tirto, Senin (20/1/2020).

Fickar berpendapat, Indosat juga ikut bertanggung jawab karena kelalaiannya menyebabkan kerugian orang lain.

"Secara pidana agak sulit [dituntut], tapi secara perdata bisa dituntut atas kerugian yang ditimbulkan karena ketidakhati-hatian provider," lanjut dia.

Terhadap pelaku, dapat dijerat pasal secara pidana dan perdata. "Kecuali ada kerja sama antara oknum provider dengan pencuri itu, maka proses pidana bisa masuk pada oknumnya," ucap Fickar.

Baca juga artikel terkait PEMBOBOLAN REKENING atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri