Menuju konten utama

Rekan Ade Armando Polisikan Guru Besar UGM Karna Wijaya

Guntur Romli merasa terancam dengan postingan akun medsos Guru Besar UGM Karna Wijaya dengan narasi 'satu persatu dicicil massa.'

Rekan Ade Armando Polisikan Guru Besar UGM Karna Wijaya
Guntur Romli rekan Ade Armando polisikan Guru Besar UGM Karna Wijaya di Mapolda Metro Jaya. foto/ANTARA

tirto.id - Rekan Ade Armando yang juga politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Guntur Romli melaporkan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Karna Wijaya atas dugaan pengancaman dan hasutan secara daring. Laporan itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin, 18 April 2022 malam.

Guntur menduga akun Facebook milik Karna Wijaya menunggah kolase foto dirinya beserta rekan-rekannya disertai narasi 'satu persatu dicicil massa.'

Dalam kolase itu terdapat foto Guntur Romli beserta istrinya, Nong Darol Mahmada. Ada pula foto Ade Armando yang telah diberi tanda silang, selanjutnya foto Dewi Tanjung, Denny Siregar, Eko Kunthadi, Abu Janda, dan lain sebagainya.

Tangkapan layar unggahan akun Karna Wijaya dijadikan barang bukti oleh pelapor.

"Melaporkan pemilik Facebook yang terduga atas nama Karna Wijaya," kata Guntur Romli dikutip dari Antara pada Selasa (19/4/2022).

"Saya merasa diancam dan dihasut karena ada postingan dia di FB yang memuat foto saya dan istri saya yang isinya itu satu per satu dicicil massa," tambahnya.

Guntur menuding akun media sosial tersebut juga menuliskan komentar dengan kata-kata disembelih dan dibedil, dia pun menilai komentar ini sebagai sebuah ancaman serius sehingga melaporkannya ke pihak berwajib.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, akun media sosial yang diduga milik Guru Besar UGM itu juga mengunggah foto Ade Armando yang diberi tanda silang.

"Yang isinya satu persatu dicicil massa dan di situ ada foto Ade Armando yang disilang. Jadi, artinya kalau saya pahami ini kan kayak target mau dihakimi seperti Ade Armando selanjutnya," ucap Guntur.

Laporan Guntur Romli telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/1983/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 18 April 2022.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum pelapor, Aulia Fahmi mengatakan pihaknya melaporkan terlapor atas dugaan pelanggaran sejumlah aturan, yakni Pasal 160 tentang Penghasutan, Pasal 28 ayat 2 tentang Ujaran Kebencian dan Pasal 29 tentang Pengancaman Pribadi sebagaimana diatur UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kita siapkan langkah ke depan yakni beberapa ahli dari ahli pidana, ahli ITE, ahli bahasa terpenting nanti, kami juga komunikasi ke beberapa ahli dan katanya memang ucapan ini sangat menakutkan dan mengandung ujaran kebencian," jelas Fahmi.

Baca juga artikel terkait PEMUKULAN ADE ARMANDO

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky