Menuju konten utama

Rekam Jejak Kontraktor Stadion Barombong yang Ambruk

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pernah menjatuhkan hukuman denda kepada PT Usaha Subur Sejahtera terkait kasus persekongkolan tender.

Rekam Jejak Kontraktor Stadion Barombong yang Ambruk
Sejumlah pekerja menggarap pembangunan tribun Stadion Barombong, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (5/10/2017). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

tirto.id - Bangunan tribun bagian selatan Stadion Barombong di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Sulawesi Selatan ambruk, Sabtu (4/12/2017). Bangunan itu roboh saat kontraktor proyek yakni PT Usaha Subur Sejahtera melakukan proses pengecoran bagian tempat duduk.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Stadion Barombong Muchlis Mallajareng mengakui terjadi kendala konstruksi pada penyangga bangunan. Kondisi diperparah karena cuaca buruk akibat hujan yang mengguyur Kota Makassar dalam beberapa hari terakhir.

"Penyebab salah satunya faktor cuaca. Kayu penyangganya sudah terpasang sejak seminggu lalu rusak karena terkena hujan terus menerus, dan tidak bisa dicor beton," kata Muchlis.

Perwakilan PT Usaha Subur Sejahtera, Dahlan menargetkan proyek tribun selatan dan utara akan dikebut agar bisa diselesaikan sesuai batas waktu yang ditentukan. Dia memastikan robohnya tribun barat hanya sebuah kecelakaan yang tidak akan mengganggu proses pengerjaan.

Penelusuran tim riset Tirto di situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan

PT Usaha Subur Sejahtera memenangkan lelang pembangunan tribun utara dan selatan Stadion Barombong dengan nilai penawaran Rp45.353.888.000 dari nilai pagu Rp46.031.689.000.

Kontraktor ini juga memenangkan tender pembangunan tribun barat di stadion yang sama dengan penandatanganan kontrak pada 4 Oktober 2017. Perusahaan berhasil menang setelah mengajukan penawaran harga Rp43.978.704.000 dari nilai pagu Rp44.248.691. Pengerjaan proyek tribun barat dilakukan pada 4 November 2017 dan direncanakan rampung pada 31 Desember 2017.

PT Usaha Subur Sejahtera beralamat di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo No. 272 Kota Makassar. Direktur Utama Perusahaan dijabat oleh Nuryedi Abbas dan dua komisaris yakni J.K Tahar dan Jefri Tahar. Stadion Barombong bukanlah proyek pertama yang berhasil mereka menangkan di Makassar.

Perusahaan ini sebelumnya juga memenangkan sejumlah proyek penting di Sulawesi Selatan seperti proyek lanjutan pembangunan pelabuhan perikanan nusantara (PPN UNTIA) dengan nilai penawaran Rp14.506.689.921 dari nilai Pagu Rp14.700.000.000.

Pada 2013 perusahaan memenangkan lelang proyek paket 1 pembangunan jalan perkerasan aspal DAKTA. Mereka menawarkan harga Rp5.062.569.000 dari nilai pagu Rp5.079.023.000. Selanjutnya PT Usaha Subur Sejahtera juga memenangkan lelang proyek kegiatan peningkatan kualitas skala kawasan Bajoe Kabupaten Bone untuk tahun anggaran 2017. Dari nilai pagu Rp7.508.000.0000 yang ditetapkan, PT Usaha Subur Sejahtera menawarkan Rp7.177.216.000.

Pernah Terlibat Persekongkolan Tender

Kontraktor ini cukup berhasil memenangkan sejumlah proyek di Sulawesi, tapi bukan berarti bisnis PT Usaha Subur Sejahtera berjalan tanpa cela. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pernah menyatakan PT Usaha Subur Sejahtera terlibat persekongkolan tender proyek jalan nasional wilayah I Sulawesi Barat tahun anggaran 2012.

Proyek ini terdiri dari paket pekerjaan jalan lingkar Bandara Tampa Padang (lanjutan) dan tender pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sulbar Tahun Anggaran 2012 yang terdiri dari pelebaran Jalan Kalukku Salubatu II, tender pelebaran Jalan Baras Karossa, tender pelebaran Jalan Kalukku Salubatu I, dan tender pelebaran Jalan Topoyo Barakang.

KPPU menyatakan PT Usaha Subur Sejahtera sebagai pihak terlapor VI bersama Pokja Pengadaan Wilayah I (Terlapor I), Pokja Pengadaan Wilayah II (Terlapor II), PT Passokorang (Terlapor III), PT Aphasko Utamajaya (Terlapor IV), PT Usaha Subur Sejahtera (Terlapor V), PT Bukit Bahari Indah (Terlapor VII), PT Putra Jaya (Terlapor VIII), PT Latanindo Graha Persada (Terlapor IX), dan PT Duta Indah Pratama Mamuju (Terlapor X) secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 Pasal 22 tentang persekongkolan tender.

"Majelis KPPU menjatuhkan putusan denda kepada Terlapor III Rp 10,108 miliar, Terlapor IV Rp 4,234,575 miliar, Terlapor V Rp3,680,300 miliar, Terlapor VI Rp3,438,900 miliar, Terlapor VII Rp3.296.475.000, Terlapor VIII Rp2.128.650, Terlapor IX Rp2.932.500, dan Terlapor X sebesar Rp1 miliar," demikian isi putusan KPPU.

Upaya kasasi PT Usaha Subur Sejahtera bersama perusahaan lainnya dimentahkan Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 430 K/Pdt.Sus-KPPU/2015 Tahun 2015. Mereka juga diharuskan membayar biaya perkara di tingkat kasasi sebesar Rp500.000.

Baca juga artikel terkait STADION BAROMBONG ROBOH atau tulisan lainnya dari Jay Akbar

tirto.id - Hukum
Reporter: Jay Akbar
Penulis: Jay Akbar
Editor: Jay Akbar