Menuju konten utama

Rekam Jejak Anna Boentaran, Istri Koruptor Bank Bali Djoko Tjandra

Anna Boentaran melakukan banyak hal untuk suamnya, Djoko Tjandra, agar bebas dari hukum. Dari mulai JR ke MK hingga berkirim surat ke polisi.

Rekam Jejak Anna Boentaran, Istri Koruptor Bank Bali Djoko Tjandra
Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima Djoko S. Tjandra mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23-2-2000). ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta/mp/aa.

tirto.id - Anna Boentaran merupakan istri sah dari Djoko Soegiarto Tjandra berdasarkan akta perkawinan nomor 2440/1981 tanggal 24 September 1981. Dari pernikahan tersebut, lahir tiga anak perempuan yakni Joanne Soegiarto Tjandranegara, Jocelyne Soegiarto Tjandra, dan Jovita Soegiarto. Anna, mengutip salah satu dokumen putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mengaku sebagai ibu rumah tangga.

Nama Anna tercatat di MK karena empat tahun lalu ia mengajukan uji materi (judicial review) Pasal 263 ayat 1 Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi: "Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA)."

Anna meminta pasal itu ditafsirkan oleh MK bahwa jaksa tidak berwenang mengajukan PK.

Ia mengajukan itu karena merasa dirugikan atas tindakan Kejaksaan Agung yang mengajukan PK kasus suaminya pada 2008. Suaminya semestinya bebas setelah dinyatakan demikian oleh majelis hakim dalam kasus korupsi kasus Bank Bali. Saat itu majelis hakim menilai perbuatan Djoko Tjandra bukan perbuatan tindak pidana, melainkan perdata. Namun, pada Oktober 2008, Kejaksaan Agung mengajukan PK dan kurang dari setahun, Juni 2009, permohonannya dikabulkan MA. MA menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Djoko Tjandra.

Sidang di MK berjalan selama 56 hari sejak pencatatan permohonan nomor 33/PUU-XIV/2016 tanggal 21 Maret hingga pembacaan putusan 12 Mei 2016. Putusan MK sejalan dengan keinginan Anna: bahwa berdasarkan Pasal 263 ayat 1 KUHAP, pengajuan PK selain dari terpidana atau ahli waris tidak sah.

Manuver Anna untuk suaminya tidak sampai situ saja. Bertahun-tahun kemudian, dalam surat Divisi Hubungan Internasional Bareskrim Mabes Polri nomor B/1086/V/2020/NCB-Div HI tanggal 5 Mei 2020, tercantum surat dari Anna tanggal 16 April 2020 perihat permohonan pencabutan red notice di Interpol atas nama suaminya. Dari urutan tanggal surat, setelah Anna mengajukan pencabutan, muncul informasi koordinasi dengan markas pusat Interpol (IPSG) di Perancis terhadap red notice Djoko Tjandra pada 22 April, dilanjutkan surat dari Kepala Divisi Hubungan Internasional tertanggal 29 April 2020 terkait informasi pembaruan data.

Surat Divhubter tersebut juga berisi informasi red notice Djoko Tjandra nomor A1897/7-2009 telah terhapus di basis data Interpol sejak 2014 atau lima tahun setelah penerbitan. Alasan penghapusan, di surat itu, karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan Agung.

Mengutip Majalah Tempo edisi 18 Juli 2020, surat dari Anna dibalas pada Mei 2020 oleh Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Polri. Tidak ada tanggal dalam surat berkop Kepolisian Republik Indonesia itu. Isinya menjelaskan nama Djoko Tjandra telah terhapus daftar red notice di IPSG.

Saat membalas surat dari Anna, Nugroho baru menjabat 12 hari sebagai Sekretaris NCB Interpol.

Nugroho kini dicopot bersama atasannya, Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Keduanya terbukti melanggar kode etik terkait pengiriman surat Brigjen Nugroho pada 5 Mei 2020 kepada Dirjen Imigrasi tentang pemberitahuan informasi red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra yang telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan Agung.

Kapolri Jenderal Idham Aziz juga mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo karena menerbitkan surat jalan Djoko Tjandra yang berisi keterangan bebas COVID-19. Djoko memakai surat itu untuk pergi dengan jet pribadi ke Kalimantan. Prasetijo diketahui ikut mengantar Djoko. Dengan demikian, ada tiga jenderal dicopot berkaitan Djoko Tjandra. Sanksi pidana kini menunggu ketiganya.

Perkembangan Perburuan Djoko Tjandra

Djoko Tjandra buron setelah Kejaksaan Agung menang di MA pada 2009. Ia mencari ‘suaka’ ke Papua Nugini (PNG).

Pemerintah PNG mengatakan Djoko Tjandra tiba di PNG pada 27 Februari 2009 dengan jet pribadi nomor penerbangan N720A5 JK dari dari Jepang. Ia menggunakan paspor asal negara Azerbajian P806888 dan mengantongi kartu perjalanan bisnis Asia Pacific Economic Corporation (APEC) nomor 12201041074.

PNG mengeluarkan paspor ke Djoko setelah permohonan kewarganegaraan atau naturalisasi disetujui. Ada tiga paspor PNG bernama Joko Tjandra Soegiarto: nomor B328500 tanggal 4 Mei 2012, dikeluarkan pada 7 Mei 2012 atas nama Joe Chan; nomor B330971 dengan tanggal lahir 27 September 1963--padahal aslinya 27 Agustus 1951; dan nomor C11670 bernama Joe Chan pada 20 Januari 2014.

Setelah beberapa tahun sembunyi di luar negeri, Djoko Tjandra tiba-tiba terpantau kembali ke Indonesia untuk mengurus keperluan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia bahkan bisa-bisanya membikin KTP-elektronik.

Kini sidang tengah berjalan namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. Sudah tiga kali sidang diundur karena Djoko Tjandra absen dengan alasan sakit. Ia harus hadir secara fisik agar sidang berlanjut. Ia diduga berasa di Malaysia, diketahui dari surat sakit yang dikirimkan dari sebuah klinik di Kuala Lumpur.

Berkejaran waktu dengan sidang, pemerintah menyiapkan tim khusus untuk memburu sang koruptor licin ini. Sementara polisi, selain mencopot para pejabat yang terlibat, juga mulai menyelidiki lebih dalam dengan memeriksa pengacara Djoko Tjandra.

Baca juga artikel terkait KASUS DJOKO TJANDRA atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hukum
Penulis: Zakki Amali
Editor: Rio Apinino