Menuju konten utama

Rekam Jejak Abu Bakar Ba'asyir & Bagaimana Negara Memantaunya

Abu Bakar Ba'asyir telah bebas dari Lapas Gunung Sindur. Bagaimana negara memantaunya usai dibebaskan?

Rekam Jejak Abu Bakar Ba'asyir & Bagaimana Negara Memantaunya
Mantan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir (tiga kiri) berfoto bersama di area Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021). (ANTARA/HO-Direktorat Jenderal Pemasyarakatan).

tirto.id - Pada 16 Juni 2011, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Abu Bakar Ba'asyir 15 tahun penjara karena terbukti mendukung kelompok terorisme di Aceh. Usai divonis, Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur jadi tempat ia mendekam.

Berdasarkan putusan tersebut, Ba'asyir seharusnya bebas pada 24 Desember 2023. Namun, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi, mengatakan Ba'asyir, bebas murni pada 8 Januari 2021. Pembebasan dipastikan telah sesuai prosedur. Ba’asyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi 55 bulan remisi.

Ba'asyir dijemput oleh pihak keluarga, sekitar pukul 05.21 WIB rombongan itu angkat kaki dari lapas, kemudian menuju Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki Sukoharjo via jalur darat, dengan pengawalan aparat. Keluarga yang menjemput ada empat orang, salah satunya ialah sang putra, Abdul Rahim Ba'asyir.

Abdul Rahim memastikan keluarga tidak menyiapkan penyambutan secara khusus di kediamannya, Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. "Kami memang tidak ingin ada penyambutan. Jadi kami juga tidak mau ada kerumunan masyarakat yang nanti malah memudaratkan (kerugian) orang banyak," kata Abdul Rahim Baasyir saat dihubungi Antara di Bogor, Senin (4/1/2021).

Ba’asyir direncanakan bersilaturahmi di pondok pesantren, sehari setelah kebebasannya. Ustad dan beberapa tokoh masyarakat yang ingin bertemu akan dibatasi dan wajib menaati protokol kesehatan dalam masa pandemi COVID-19.

Rekam Jejak Abu Bakar Ba'asyir

Selama hidupnya, Ba'asyir memiliki rekam jejak sebagai tokoh agama hingga terlibat jaringan teroris. Pada tahun 1972, Ba'asyir mendirikan Ponpes Al Mukmin Ngruki di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dia pertama kali ditangkap pada era Kepresidenan Soeharto pada 1983 karena kasus penghasutan penolakan terhadap Pancasila bersama Abdullah Sungkar. Menurut keterangan Omar Al Faruq, operator Al Qaeda yang ditangkap CIA, Abu Bakar Ba'asyir ingin mendirikan negara Islam di Asia Tenggara.

Dua tahun kemudian, dia pun melarikan diri ke Malaysia. Lalu pada 1993 mendirikan Jemaah Islamiyah dan menjalin hubungan dengan Al-Qaeda selama 17 tahun berada di Malaysia. Ba'asyir kembali ke Indonesia pada 1999 atau era Kepresidenan Abdul Rahman Wahid (Gusdur) dan mendirikan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI).

Pada Oktober 2002, saat Megawati Soekarnoputri menjadi Presiden, Ba'asyir ditangkap dengan tuduhan terorisme dan divonis 1 tahun 6 bulan dengan tuduhan pelanggaran imigrasi. Pada Oktober 2004, Ba'asyir kembali ditangkap atas keterlibatannya dalam Bom Bali 1 tahun 2002 dan Bom JW Mariot 2003. Divonis 2,5 tahun penjara karena pemufakatan jahat.

Setelah hampir dua tahun ditahan, pada 14 Juni 2006, Ba'asyir bebas. Dua tahun kemudian, Juli 2008, dia dikabarkan telah keluar dari MMI dan mendirikan Jemaah Anshorut Tauhid (JAT). Pada 9 Agustus 2010, Ba'asyir ditangkap Densus 88 dengan tuduhan membiayai pelatihan paramiliter/latihan teroris di Aceh senila Rp1,39 miliar.

Pada 16 Juni 2011, Ba'asyir divonis 15 tahun penjara. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta meringankan hukuman menjadi 9 tahun penjara, pada 7 Juli 2011.

Merasa keberatan, pada November 2011, Tim Pengacara Muslim yang mendampingi Ba'asyir mengajukan kasasi. Akan tetapi, Mahkamah Agung menolak kasasi Ba'asyir pada 27 Februari 2012. Putusan MA menyatakan bahwa dia harus menjalani hukuman selama 15 tahun. Ia akhirnya dipenjara di Lapas Nusakambangan.

Abu Bakar Baasyir sempat menolak untuk dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur pada 4 April 2018. Dua pekan setelahnya, Ba’asyir menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.

Ba'asyir pun beberapa kali mendapatkan remisi. Seperti remisi hari raya Idul Fitri dengan pengurangan masa hukuman 1 bulan 15 hari pada 21 Juni 2018. Selain itu, pada 17 Agustus 2018 kembali mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan selama 4 bulan.

Tepat 13 Desember 2018, Ba'asyir telah memenuhi perhitungan dua pertiga masa hukuman untuk mekanisme pembebasan bersyarat.

Pembebasan Ba’asyir pernah menjadi polemik dan disangkutpautkan dengan Pilpres 2019. Pada Januari 2019, Presiden Joko Widodo berkata Ba'asyir bakal dibebaskan atas dasar pertimbangan kemanusiaan, termasuk kondisi kesehatan Ba’asyir.

"Ya, yang pertama memang alasan kemanusiaan. Sepertinya beliau, kan, sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan," kata Jokowi usai meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah, Garut, Jawa Barat.

Namun, tim kuasa hukum menegaskan Ba'asyir tak mengajukan grasi. Akhirnya, Ba'asyir tidak jadi dibebaskan lantaran menolak menandatangani Nota Kesetiaan kepada NKRI dan Pancasila. Setelah perjalanan panjang, pada 8 Januari 2021 Ba'asyir dibebaskan.

Negara: Tak Ada Pengawasan terhadap Ba'asyir

Selama menjadi narapidana terorisme, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjadi pengawas Ba’asyir. Namun, setelah dibebaskan, kewenangannya kini telah luntur.

“Tidak, karena Ba’asyir bebas murni, kewenangan Ditjen PAS hingga hari [tidak ada]. Selanjutnya Ba’asyir bukan lagi narapidana dan kembali ke masyarakat. Tidak ada wajib lapor dan tidak ada pengawasan dari Ditjen PAS,” ujar Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti kepada Tirto, Jumat (8/1/2021).

Selanjutnya, Brigjen Pol Eddy Hartono, Direktur Penegakan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), menyatakan pihaknya akan menerapkan program deradikalisasi kepada Ba’asyir usai kebebasan.

Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 ihwal Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.

Deradikalisasi dilaksanakan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, mantan narapidana, dan orang atau kelompok yang sudah terpapar paham radikal terorisme.

“Ketika BNPT melakukan program deradikalisasi ini, tentunya kami berkomunikasi dengan keluarga dan juga kepada Abu Bakar Ba’asyir,” kata Eddy dalam keterangan tertulis, Kamis (7/1/2021).

BNPT bersama lembaga pemasyarakatan, Polri, dan Kementerian Agama akan bekerja sama soal deradikalisasi terhadap Ba’asyir. Menurut Eddy, program itu akan memberikan wawasan kebangsaan, keagamaan, dan kewirausahaan.

“Kami berharap Abu Bakar Ba’asyir dapat memberikan dakwah yang damai, yang menyejukkan.”

Pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (Isess) Khairul Fahmi menilai pembebasan Ba'asyir memang berpotensi memunculkan kekhawatiran dan prasangka. Namun, hal itu tak perlu direspons secara berlebihan. Pemerintah cukup menyampaikan bahwa pembebasan ini bukanlah sebuah keputusan politik.

Dirinya memandang, saat ini pengaruh Ba'asyir tidak akan sekuat dulu. Sebab dia saat ini sudah lanjut usia dan kondisi kesehatannya sudah sangat menurun. Hal itu akan sangat berpengaruh pada aktivitas kesehariannya setelah bebas.

Di sisi lain, konstelasi kelompok radikal maupun jaringan-jaringan kekerasan ekstrem sudah banyak mengalami perubahan, baik karena upaya penindakan, maupun karena munculnya tokoh-tokoh baru yang bisa saja berbeda afiliasi.

Terlebih pihak kepolisian dan BNPT beberapa waktu lalu sudah mengungkapkan indikasi aktifnya simpul-simpul JI, bahkan tanpa kehadiran Ba'asyir.

"Namun ini bukan berarti kewaspadaan harus dikendorkan. Apalagi bebasnya Baasyir ini kebetulan masih berdekatan waktunya dengan penahanan HRS [Habib Rizieq Shihab], pembubaran FPI, dan indikasi kembali aktifnya sel-sel Jamaah Islamiyah," kata Fahmi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (8/1/2021).

Deradikalisasi Ba'asyir Tak Akan Efektif

Pengamat intelijen dan keamanan, Stanislaus Riyanta menilai upaya negara untuk melakukan pembinaan melalui deradikalisasi kepada Ba'asyir tidak akan efektif. Sebab, menurutnya, Ba'asyir telah memandang negara adalah musuhnya. Lagipula, menurutnya, hanya sekitar 30 persen teroris insaf karena program deradikalisasi.

Hal itu pun dibuktikan dengan Ba'asyir yang tidak mau menandatangani kesetiaannya kepada ideologi Pancasila dan NKRI. "Itu sangat sulit, karena menurutnya Islam sudah menjadi ideologi," kata Riyatna kepada Tirto, Jumat (8/1/2021).

Dibandingkan melakukan hal seperti itu, dirinya menyarankan agar pemerintah melakukan pendekatan kepada keluarganya supaya Ba'asyir tidak melakukan tindakan serupa. Selain itu, agar dapat putus kontak dengan rekannya yang masih terlibat dalam aksi terorisme.

Kemudian melibatkan lingkungan masyarakat agar dapat menerima kehadiran Ba'asyir. Pasalnya, banyak napiter yang tidak diterima dengan masyarakat dan kembali ke lingkungan sebelumnya, sehingga mereka melanjutkan aksi terorismenya.

Misalnya, seperti aksi pengeboman di depan Gereja Samarinda dan penyerangan terhadap Kapolres Karanganyar yang dilakukan oleh mantan napi teroris.

"Jadi peran keluarga dan lingkungan penting untuk mendampingi Ba'asyir melakukan kegiatan-kegiatan yang positif. Jangan melalui negara, karena telah dianggap musuh," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait ABU BAKAR BAASYIR BEBAS atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan & Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan & Adi Briantika
Penulis: Riyan Setiawan & Adi Briantika
Editor: Maya Saputri